SAMPIT, RadarSampit.Com-Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah selesai dilakukan tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, bersama eksekutif pemerintah kabupaten setempat.
“Di Kotim ini ada 168 desa dan ada 15 dusun. Nantinya akan dilakukan penetapan melalui perda. Kemudian untuk dusun ditetapkan melalui peraturan bupati (perbup). Dalam hal-hal masalah di lapangan berkaitan administrasi pedesaan, nantinya melalui perda ini bisa ditangani untuk desa bermasalah,”kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.
Diungkapkanya, ada sengketa lahan desa atau batas desa. Nanti bisa diselesaikan ketika sudah dilakukan penetapan desa, dan juga kedepannya akan ada penetapan kecamatan, yang setelahnya dilanjutkan penetapan desa.
“Usulan penetapan desa ini sudah ada sebelumnya, nanti akan kita gabungkan secara universal dengan hasil pembahasan hari ini (red: kemarin). Selambat-lambatnya 3 tahun setelah ditetapkan nantinya, harus selesai tata batas desa dan dusun,”terangnya.
Handoyo menambahkan, setelah selesai dilakukan pembahasan ini, selanjutnya akan dilakukan penetapan, baru kemudian direalisasikan dengan membuat tapal batas antardesa dan antardusun di Kabupaten Kotim.
“Terutamanya untuk batas kecamatan terlebih dahulu, mengingat di Kecamatan Baamang ada batas kelurahan yang belum jelas, yakni antara kelurahan Baamang Tengah dengan Baamang Barat,”pungkasnya.(ang/gus)