SAMPIT, radarsampit.com – Persoalan penambangan galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengemuka. Muaranya masih sama; penertiban galian ilegal oleh aparat kepolisian. Akibatnya, ratusan sopir truk yang bergantung pada cuan tambang kehilangan pendapatan. Memaksa mereka kembali menggelar aksi menuntut keadilan.
Ratusan sopir truk bersama sejumlah pengusaha galian C bersatu menggeruduk gedung DPRD Kotim, Rabu (8/3). Polemik urusan tambang ilegal tersebut nyaris terjadi setiap tahun. Pada 2021 lalu, masalah yang sama juga membuat para sopir menyambangi gedung wakil rakyat tersebut.
Mahmud Dirham, massa aksi yang memimpin orasi mengatakan, ratusan sopir pengangkut tanah uruk dan pasir galian C sudah 15 hari tidak bekerja. Mereka melakukan aksi meminta kelonggaran agar galian C bisa operasional kembali.
Di satu sisi, lanjutnya, undang-undang memang melarang keras penambangan tanpa izin. Mereka berharap pemerintah bersama aparat mengeluarkan kebijakan khusus terkait regulasi tersebut.
”Sudah dua minggu ini kami tidak bekerja. Dan kami sedang kelaparan,” ujarnya.
Dia menuturkan, sebagian besar sopir yang mengikuti aksi memiliki keluarga yang harus dihidupi. Jika galian C ditutup, mereka tidak memiliki pekerjaan lagi. ”Jika ditutup tanpa ada solusi, sama saja mencekik kami sebagai rakyat kecil,” tegasnya.
Ririn Rosyana, pengusaha galian C mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin melanggar hukum. Karena itu, dalam 15 hari terakhir para pengusaha tidak lagi membuka lokasi penambangan tanah uruk.
Menurut Ririn, bisnis yang mereka jalani sebenarnya bukan ilegal. Pihaknya mengantongi izin hingga Januari 2023. Akan tetapi, ketika ingin memperpanjang izin, mereka kesulitan. Apalagi aturan baru proses perizinan pertambangan dikembalikan ke pemerintah provinsi.
”September 2022 saya menanyakan prosedur izin. Tapi, di provinsi juga belum ada petunjuk mengenai pengembalian izin itu ke daerah. Kami sebenarnya menunggu. Sampai detik ini, kami, pengusaha galian belum tahu. Kami sudah coba masuk ke OSS (Online Single Submission, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Red), tapi belum ada hasil,” ujar Ririn.
Mantan legislator Kotim ini menuturkan, proses perizinan pihaknya dimulai dari awal. Menurutnya, surat pengajuan untuk memperoleh rekomendasi dari Bupati Kotim tersangkut di meja Sekda Kotim.
”Surat kami sudah di ruangan Sekda. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Katanya ada razia, kami hentikan dulu galian kami dan kami bermohon agar ada solusi bagi kami yang mengurus. Kami siap mengurus perizinan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Pemkab Kotim Rodi Kamislam mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan di sektor usaha pertambangan. Meski demikian, pihaknya siap mendampingi hingga memfasilitasi pengusaha yang ingin mengurus izin ke provinsi. Namun, dia menilai banyak pengusaha yang tidak serius ketika mengurus izin.
”Semangat di awal saja, tetapi setelah itu tidak ada lagi. Kami siap bantu apa yang diperlukan,” ujar Rodi.
Terkait desakan kebijakan khusus untuk operasional galian C ilegal, Rodi tidak berani mengambil sikap. Dia tidak ingin latah menabrak aturan, sehingga berujung perbuatan pidana. Meski demikian, Bupati Kotim Halikinnor telah merencanakan akan membawa persoalan itu dalam lintas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
”Bupati secara khusus akan merapatkan soal ini dan memimpin menemui Gubernur Kalteng,” ujarnya.
Menurut Rodi, ada sekitar 71 izin galian C di Kotim. Sebagian masih hidup, namun terkendala operasional yang tidak mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat untuk operasional produksi.








