Lagu Lama Cuan Tambang, Ratusan Sopir Truk Protes Operasi Polisi

demo sopir truk galian c
AKSI: Ratusan sopir bersama sejumlah pengusaha galian C di Kotim menggelar aksi di gedung DPRD Kotim, memprotes penertiban tambang ilegal yang dilakukan aparat kepolisian, Rabu (8/3). (FAHRY ILHAMI SAMOSIR/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Persoalan penambangan galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengemuka. Muaranya masih sama; penertiban galian ilegal oleh aparat kepolisian. Akibatnya, ratusan sopir truk yang bergantung pada cuan tambang kehilangan pendapatan. Memaksa mereka kembali menggelar aksi menuntut keadilan.

Ratusan sopir truk bersama sejumlah pengusaha galian C bersatu menggeruduk gedung DPRD Kotim, Rabu (8/3). Polemik urusan tambang ilegal tersebut nyaris terjadi setiap tahun. Pada 2021 lalu, masalah yang sama juga membuat para sopir menyambangi gedung wakil rakyat tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Mahmud Dirham, massa aksi yang memimpin orasi mengatakan, ratusan sopir pengangkut tanah uruk dan pasir galian C sudah 15 hari tidak bekerja. Mereka melakukan aksi meminta kelonggaran agar galian C bisa operasional kembali.

Di satu sisi, lanjutnya, undang-undang memang melarang keras penambangan tanpa izin. Mereka berharap pemerintah bersama aparat mengeluarkan kebijakan khusus terkait regulasi tersebut.

”Sudah dua minggu ini kami tidak bekerja. Dan kami sedang kelaparan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gantung Diri Sepulang dari Rumah Pacar

Dia menuturkan, sebagian besar sopir yang mengikuti aksi memiliki keluarga yang harus dihidupi. Jika galian C ditutup, mereka tidak memiliki pekerjaan lagi. ”Jika ditutup tanpa ada solusi, sama saja mencekik kami sebagai rakyat kecil,” tegasnya.

Ririn Rosyana, pengusaha galian C mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak  ingin melanggar hukum. Karena itu, dalam 15 hari terakhir para pengusaha tidak lagi membuka lokasi penambangan tanah uruk.

Menurut Ririn, bisnis yang mereka jalani sebenarnya bukan ilegal. Pihaknya mengantongi izin hingga Januari 2023. Akan tetapi, ketika ingin memperpanjang izin, mereka kesulitan. Apalagi aturan baru proses perizinan pertambangan dikembalikan ke pemerintah provinsi.

”September 2022 saya menanyakan prosedur izin. Tapi, di provinsi juga belum ada petunjuk mengenai pengembalian izin itu ke daerah. Kami sebenarnya menunggu. Sampai detik ini, kami, pengusaha galian belum tahu. Kami sudah coba masuk ke OSS (Online Single Submission, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Red), tapi belum ada hasil,” ujar Ririn.



Pos terkait