SUKAMARA, radarsampit.com – Masyarakat Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, jangan coba-coba melakukan pembakaran lahan. Pasalnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukamara bakal bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Contohnya yang menimpa AM (48), ia terpaksa diamankan lantaran kedapatan sedang membuka lahan dengan cara membakar. Dia terancam Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Luas lahan yang terbakar akibat kejadian pembakaran lahan yang dilakukan oleh AM seluas lebih kurang 0,8 hektare. Luasan itu berdasarkan Laporan Hasil Pengukuran Lokasi Kebakaran Lahan oleh Dinas Kehutanan UPT-KPHP Sukamara-Lamandau.
“Barang bukti yang diamankan korek api gas warna hijau sebagai alat yang digunakan untuk membakar lahan tersebut, dan batang kayu yang terbakar,” terang Kapolres Sukamara Dewa Made Palguna saat jumpa pers di Mapolres Sukamara, Senin (5/6).
Disampaikan Kapolres, bahwa AM kedapatan sedang membakar lahan milik salah seorang warga berinisial DS di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.
Hari itu ditemukan hotspot berdasarkan pantauan satelit melalui aplikasi BRIN Fire Hotspot pada titik koordinat 2°06’23.5″S 111°09’31.7″E. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat tersebut berada di Desa Semantun.
“Selanjutnya tim pemantau titik api Command Center Polres Sukamara meneruskan hal tersebut kepada Kapolsek Permata Kecubung dan Babinkamtibmas Desa Semantun. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan anggota polsek agar segera melaksanakan patroli pencarian hot spot tersebut dan menemukan TKP lahan yang terbakar,” jelas Kapolres.
Di lokasi, petugas mendapati AM di lokasi yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dan ditemukan api yang masih menjalar (meluas). AM diketahui sedang bekerja pemancangan penanaman kelapa sawit di lahan milik DS tersebut.
Lahan itu sengaja dibakar dengan maksud lahan yang akan ditanami kelapa sawit bersih dan memudahkan pekerjaannya.
“Kami berharap kejadian ini tidak ada lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa membakar lahan itu salah dan dampaknya sangat merugikan. Polres Sukamara akan bertindak tegas bagi pelakunya,” harap Dewa Made Palguna. (fzr/fm)