“Ini perkara lama, pencurian dengan kekerasan. Putusannya sudah inkracht. Sudah kami eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan narapidana tersebut ditahan di Lapas Pangkalan Bun, sehingga sudah menjadi kewenangan Lapas,” ungkapnya.
Diketahui bahwa Ruslan, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan diganjar hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik beberapa bulan lalu. (tyo/mex/sla)