Bawa Senpi, Napi Curas Kabur dari Lapas Pangkalan Bun

Bukan Tahanan Titipan, Telah Berstatus Narapidana

napi kabur
KABUR: Narapidana kasus perampokan Ruslan, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (4/12) dini hari kemarin. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

“Ini perkara lama, pencurian dengan kekerasan. Putusannya sudah inkracht. Sudah kami eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan narapidana tersebut ditahan di Lapas Pangkalan Bun, sehingga sudah menjadi kewenangan Lapas,” ungkapnya.

Diketahui bahwa Ruslan, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan diganjar hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik beberapa bulan lalu. (tyo/mex/sla)

 



Baca Juga :  Gakkum LHK Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Burung Papua

Pos terkait