Bawaslu Gumas Belum Terima Laporan Pelanggaran Pemilu

yepta h jinal
Yepta H Jinal, Ketua Bawaslu Gumas

KUALA KURUN, radarsampit.com – Pasca pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sampai saat ini masih belum menerima laporan adanya pelanggaran Pemilu.

“Kami sudah membangun posko layanan bagi peserta pemilu dan masyarakat. Namun sampai saat ini, masih belum ada laporan yang masuk terkait pelanggaran Pemilu,” ucap Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal, Jumat (16/2).

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia mengatakan, posko yang dibangun itu untuk mengakomodir peserta Pemilu maupun masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Bagi yang ingin melapor, dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor Bawaslu.

“Posko yang ada di kantor Bawaslu itu buka setiap hari. Nantinya akan ada petugas yang menerima laporan tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan, setiap laporan yang disampaikan peserta Pemilu dan masyarakat ke Bawaslu harus disertai dengan bukti-bukti pendukung. Jadi bukan berdasarkan kata orang atau informasi yang tidak jelas.

Baca Juga :  Masih Ada 2.437 Unit RTLH di Gunung Mas

“Bukti pendukung yang dilampirkan saat melapor ke Bawaslu seperti keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, serta keterangan pelapor,” tutur Yepta.

Sejauh ini, Bawaslu bersama jajaran ad hoc seperti dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam), pengawas kelurahan/desa (PKD), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) telah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di 390 TPS di Kabupaten Gumas.

“Hasil pengawasan kami, proses pemungutan dan penghitungan suara di 390 TPS itu berjalan dengan baik, aman dan lancar. Semoga tahapan-tahapan selanjutnya juga seperti itu,” harapnya.

Dia juga berharap partisipasi dari masyarakat untuk mengawal setiap proses tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di setiap tingkatan. (arm/fm)

 



Pos terkait