Menurut Natsir, politik uang bisa diberantas apabila ada kerja sama dengan masyarakat. Jika masyarakat memilih bungkam dan tidak mau melaporkan, akan sulit ditindaklanjuti, karena masih samar-samar tanpa adanya bukti.
”Jadi, dalam persoalan politik uang perlu keterlibatan langsung dari masyarakat untuk melaporkan ke kami. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan pelapor juga pasti kami berikan perlindungan. Setiap pelanggaran pemilu termasuk dugaan politik uang bisa ditindaklanjuti dengan syarat ada pelapor, terlapor yang disertai bukti. Selama ini belum ada laporan terkait itu,” katanya.
Natsir menambahkan, upaya pencegahan sejatinya telah dilakukan pihaknya. Misalnya dalam kegiatan musrenbang, pihaknya ikut serta memberikan pemahaman pendidikan politik kepada masyarakat. Bagaimana sikap masyarakat yang harus dilakukan ketika ada peserta pemilu yang memberikan uang.
”Pengalaman kami pemilu sebelumnya, kami patroli melakukan pengawasan saat minggu tenang. Mereka tahu ada Bawaslu, menghindar. Ada yang memberi uang tunai atau transfer melalui rekening. Itu pun susah pembuktiannya,” kata Natsir.
Apabila Bawaslu Kotim dapat menemukan adanya pelanggaran politik uang yang dilakukan peserta pemilu, jelasnya, pemberi terancam pidana sebagaimana diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan itu, sanksi yang dikenakan ketika seseorang terlibat politik uang saat kampanye, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Sanksi politik uang ketika masa tenang, penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Kemudian, sanksi pelaku politik uang pada hari pemungutan suara, pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp36 juta.
Selain sanksi pidana dan denda, seseorang yang terbukti melakukan politik uang, otomatis akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan pemilu. ”Sanksi sesuai aturan ini hanya ditujukan kepada pemberi. Penerima uang tidak,” ujarnya.
Menurut Natsir, selama kampanye, peserta pemilu masih diperbolehkan membagikan atau memberikan bahan kampanye, seperti kalender, kerudung, cangkir, kaos atau bahan kampanye lainnya. Barang itu termasuk bahan kampanye sesuai PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.