Mengenai pembatasan kuota BBM solar bersubsidi di Kotim, Susanto mengatakan, pembagian ditetapkan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
”Pertamina sudah menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Pembagian kuotanya ditentukan berdasarkan usulan pemda dan BPH Migas selaku instansi yang berwenang menentukan jumlah kuota BBM bersubsidi,” tandasnya. (hgn/ign)