SAMPIT, radarsampit.com – Desakan penghapusan subsidi terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digaungkan ratusan sopir angkutan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Tengah tak masuk rekomendasi DPRD Kotim. Para sopir tersebut kurang puas terhadap respons wakil rakyat menyikapi keluhan pihaknya.
”Masih kurang, karena belum sampai tujuan untuk menghapus subsidi, dan ini akan kami rapatkan tindak lanjutnya,” kata Sekretaris DPW ALFI Kalteng Budi Hariono, Selasa (23/8).
Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kotim terkait aksi para sopir tersebut, di antaranya penyaluran BBM bersubsidi perlu ditinjau kembali; penyelewengan BBM subsidi segera ditindak dari oknum tidak bertanggung jawab; masyarakat dan semua pihak ikut menjaga agar tidak ada antrean lagi di SPBU Kotim bagi penimbun dan pelangsir; dan Pertamina harus memberikan sanksi tegas pada SPBU yang melanggar aturan.
Budi menuturkan, tidak menutup kemungkinan para sopir yang tergabung dalam ALFI akan melakukan mogok massal terkait tuntutan pihaknya. ”Lihat saja armada kami. Hari ini (kemarin, Red) dari pelabuhan semuanya tidak ada yang bekerja. Mereka menghargai ini,” ujarnya.
Dalam aksi yang dilaksanakan di depan Kantor DPRD Kotim tersebut, Budi mengatakan, beberapa tahun ini pihaknya sebagai pelaku angkutan logistik, kesulitan mendapatkan BBM subsidi di seluruh SPBU yang dinaungi Pertamina, khususnya solar.
”Untuk dapat BBM subsidi, sopir kami harus mengantre dalam waktu lama. Berhari-hari. Paling cepat satu hari lebih dan kami harus mengeluarkan biaya parkir yang mahal serta biaya lainnya. Distribusi barang menjadi lambat, sehingga berdampak pada terjadinya inflasi di Kotim,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya, 50 persen pihaknya kehilangan produktivitas kerja karena masalah tersebut. Selain itu, kebugaran sopir juga menurun akibat mengantre terlalu lama, sehingga terjadi rawan kecelakaan.
”Maka itu kami memilih solar nonsubsidi, karena memikirkan efisiensi waktu dan lebih berguna untuk distribusi barang kebutuhan masyarakat. Dengan mempertimbangkan kondisi ini, kami mendesak pemerintah meninjau dan menghitung kembali harga jual subsidi,” tegasnya.
Dia melanjutkan, disparitas harga antara solar subsidi dan nonsubsidi menyebabkan rawan penyalahgunaan, sehingga perlu pengawasan distribusi yang ketat. Di sisi lain, distribusi barang subsidi yang tidak tepat sasaran menyebabkan kerugian keuangan negara yang dinilai sangat besar.
”Kami juga mendesak pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menetapkan penyalahgunaan penyaluran subsidi sebagai tindak pidana korupsi, karena memperkaya diri sendiri dan merugikan negara. Semua yang terlibat agar ditindak sesuai hukum berlaku,” ujarnya.
Pihaknya mendesak pemerintah menghapus solar subsidi untuk area Kalimantan. Anggaran subsidi bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kalteng yang tertinggal dibanding wilayah Jawa.
Pemerintah juga diminta menetapkan satu harga solar untuk angkutan barang, sedangkan angkutan penumpang dan nelayan ditetapkan satu harga. Terkait desakan itu, pihaknya juga sudah bersurat ke Menteri ESDM dan berharap aspirasinya dikabulkan. (ang/ign)








