Dia menambahkan, PDIP Kalteng mendorong percepatan penyelesaian reforma agraria. Untuk itu, tanah masyarakat yang belum bersertifikat agar dimasukkan dalam program prona dan proda. Selain itu, izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan hak pengelolaan lahan (HPL), hak guna pakai, dan perhutanan sosial agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat Kalteng. (daq/ign)
Begini Strategi DPD PDIP Kalteng Rebut Hati Rakyat
