Dinilai Kurang Bayar, Warga Ancam Portal Perkebunan di Cempaga

portal
SIAPKAN AKSI: Warga menyampaikan tembusan surat kepada Pemkab Kotim perihal rencana aksi permortalan di areal PT SCC. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Konflik perkebunan dengan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur tak berkesudahan. Salah satunya di Kecamatan Cempaga. Warga berseteru dengan PT Surya Citra Cemerlang (SCC), perusahaan perkebunan di wilayah itu.

Warga Cempaga menyurati Kapolres Kotim agar menunda proses laporan PT Surya Citra Cemerlang (SCC). Laporan itu dilayangkan perusahaan tersebut setelah warga melakukan  aksi protes di areal perkebunan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Perkara bermula dari pembayaran perusahaan yang dinilai kurang terhadap kompensasi lahan yang digarap. Rencananya, pekan ini warga akan melakukan pemortalan di areal perusahaan.

Khilda Handayani, kuasa hukum Wilopo, Diwil, Anton Prabowo, dan Dias Ehun cs  yang dilaporkan PT SCC, mengatakan, masalah antara warga dengan PT SCC merupakan ranah perdata. Tidak ada kaitannya dengan pidana.

Menurut Khilda, masalah itu diawali perjanjian yang difasilitasi Pemkab Kotim sebagai mediator. Di sisi lain, PT SCC mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit dengan register perkara: 20/Pdt G/2023/PN. SPT dengan tergugat sebanyak 44 orang.

Baca Juga :  Banyak Ikan Ditemukan Mati, Ternyata Sungai Sampit Tercemar Ringan

Gugatan terhadap puluhan orang itu terkait provisi pembukaan portal. ”Padahal, lahan belum pernah diportal masyarakat (tergugat, Red). Masyarakat hanya memasang tali sebagai pembatas,” ucapnya.

Adapun pokok perkara gugatan, terkait pembatalan isi kesepakatan bersama yang difasilitasi Pemkab Kotim dan Forkopimda, serta menyatakan sahnya HGU PT SCC. Selain itu, perusahaan memohon agar permintaan ganti rugi sebesar Rp8,5 miliar pada masyarakat dibatalkan.

”Masyarakat atau kelompok Diwil sebagai terlapor, meminta Polres Kotim meninda pemeriksaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pengaduan pelapor merupakan peristiwa perdata. Sebenarnya yang mengingkari perjanjian bersama adalah PT SCC,” katanya.

Dia menegaskan, masyarakat tidak pernah memportal lahan yang disengketakan. Apabila kompensasi yang dijanjikan tidak dibayar sampai Jumat (12/5), warga bakal melakukan pemortalan pada Sabtu (13/5).

Persoalan tersebut berawal dari mediasi yang difasilitasi Pemkab Kotim dan Camat Cempaga, serta Forkompinda setempat. Hasilnya dituangkan dalam kesepakatan bersama dalam berita acara. Masyarakat diwakili Wilopo, Diwil, Anton Prabowo, dan Dias Ehun, sementara PT SCC oleh Direktur Utama Basuni Lamid.



Pos terkait