Begini Upaya Pemkab Kotim Hindari Ancaman Krisis Lahan

pemkab kotim ajukan raperda
RAPERDA: Wakil Bupati Irawati menyerahkan draf Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Ketua DPRD Rinie dalam rapat paripurna, Senin (8/8/2022). (ANTARA/NORJANI)

Adanya aturan hukum mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kotim, diharapkan akan semakin meningkatkan produksi pertanian pangan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Harapan lainnya, penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerah ini menuju kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.

Bacaan Lainnya

”Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan pangan serta kebutuhan lahan untuk pembangunan, sehingga dipandang perlu untuk menjaga dan melindungi jumlah kawasan lahan pertanian pangan di  daerah ini,” tegasnya.

DPRD Kotim beberapa tahun silam pernah mendesak keluarnya aturan itu karena lahan di Kotim dinilai sudah kritis. Lahan yang ada saat ini harus dicadangkan dan dipertahankan. Salah satunya dengan cara membuat perda yang mengatur larangan menjual kawasan pertanian. Sebab, jika tidak diatur dengan perda, lahan pertanian yang ada ini akan habis begitu saja.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Hadir di Ujung Pandaran

Luasan lahan untuk kawasan pertanian yang ada saat ini didominasi di kawasan selatan. Tidak menutup kemungkinan lahan itu nanti akan beralih fungsi dari pertanian menjadi perkebunan swasta. Adapun lokasi perkebunan di kawasan selatan mulai bermunculan dengan modus kebun sawit pribadi. Untuk di daerah utara, hampir tidak ada lagi lahan untuk cadangan kawasan pertanian karena sebagian besar dikuasai pemodal. (ang/ign)



Pos terkait