SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Hal itu untuk melindungi ancaman krisis lahan akibat semakin berkurangnya lahan pertanian dan pangan di Kotim.
”Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin (8/8) lalu.
Irawati membacakan pidato Bupati Kotim Halikinnor terkait penyampaian Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim. Dia mengatakan, berdasarkan pembukaan UUD 1945, pengajuan peraturan itu sebagai upaya melindungi dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut, lanjutnya, terjaminnya hak atas pangan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu, keberadaan lahan sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya maupun dijual ke luar.
Irawati menuturkan, bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke nonpertanian. Hal itu menjadi fenomena hampir di semua wilayah, termasuk di Kotim.
Kondisi tersebut, ujar Irawati, cukup ironis, karena luas lahan tidak dapat bertambah. Bagi sektor pertanian, lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan.
Alih fungsi lahan pertanian pangan, lanjutnya, menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan. Kondisi ini sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani.
”Sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan, kata Irawati, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.