SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Hal itu untuk melindungi ancaman krisis lahan akibat semakin berkurangnya lahan pertanian dan pangan di Kotim.
”Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diperlukan pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin (8/8) lalu.
Irawati membacakan pidato Bupati Kotim Halikinnor terkait penyampaian Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim. Dia mengatakan, berdasarkan pembukaan UUD 1945, pengajuan peraturan itu sebagai upaya melindungi dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut, lanjutnya, terjaminnya hak atas pangan bagi seluruh masyarakat. Untuk itu, keberadaan lahan sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya maupun dijual ke luar.
Irawati menuturkan, bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke nonpertanian. Hal itu menjadi fenomena hampir di semua wilayah, termasuk di Kotim.
Kondisi tersebut, ujar Irawati, cukup ironis, karena luas lahan tidak dapat bertambah. Bagi sektor pertanian, lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan.
Alih fungsi lahan pertanian pangan, lanjutnya, menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan. Kondisi ini sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani.
”Sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan, kata Irawati, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Adanya aturan hukum mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kotim, diharapkan akan semakin meningkatkan produksi pertanian pangan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Harapan lainnya, penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerah ini menuju kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.
”Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan pangan serta kebutuhan lahan untuk pembangunan, sehingga dipandang perlu untuk menjaga dan melindungi jumlah kawasan lahan pertanian pangan di daerah ini,” tegasnya.
DPRD Kotim beberapa tahun silam pernah mendesak keluarnya aturan itu karena lahan di Kotim dinilai sudah kritis. Lahan yang ada saat ini harus dicadangkan dan dipertahankan. Salah satunya dengan cara membuat perda yang mengatur larangan menjual kawasan pertanian. Sebab, jika tidak diatur dengan perda, lahan pertanian yang ada ini akan habis begitu saja.
Luasan lahan untuk kawasan pertanian yang ada saat ini didominasi di kawasan selatan. Tidak menutup kemungkinan lahan itu nanti akan beralih fungsi dari pertanian menjadi perkebunan swasta. Adapun lokasi perkebunan di kawasan selatan mulai bermunculan dengan modus kebun sawit pribadi. Untuk di daerah utara, hampir tidak ada lagi lahan untuk cadangan kawasan pertanian karena sebagian besar dikuasai pemodal. (ang/ign)








