Berdasarkan hasil uji tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana narkotika dalam kasus ini. Keempat orang yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing tanpa dikenai syarat.
Kasat Resnarkoba menambahkan, insiden ini merupakan peringatan penting akan meningkatnya modus penipuan berkedok transaksi narkoba.
Pelaku seringkali menjual benda seperti garam atau tawas yang dikemas menyerupai sabu untuk meraup keuntungan besar.
“Kasus penipuan semacam ini sudah sering terjadi. Oleh karena itu, kami selalu memprioritaskan pemeriksaan laboratorium sebelum menetapkan status hukum seseorang,” tegasnya.
Meskipun barang bukti kali ini bukan narkotika, Polres Bone menyatakan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mengintensifkan kegiatan penegakan hukum dan intelijen untuk menjaga Bone bebas dari narkoba,” kata Adityatama.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan peristiwa ini untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kejadian ini sebagai dasar untuk memeras atau meminta sesuatu dari orang-orang yang sempat diamankan. Jika ada upaya seperti itu, segera laporkan ke Polres Bone,” tegas Rayendra. (*)







