Belum Ada Tersangka, Status Sopir dan Kernet Logos Masih Terperiksa  

Status Sopir dan Kernet Logos Masih Terperiksa kecelakaan bus logos 
KECELAKAAN TUNGGAL: Bangkai Bus Logos diamankan Satlantas Kobar sebagai barang bukti atas kecelakaan tunggal yang mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia dan delapan lainnya luka-luka. (RINDUWAAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Peristiwa kecelakaan tunggal PO Logos di Desa Sungai Melawen Kecamatan Pangkalan Lada ini terus berproses di Satlantas Polres Kobar. Sementara ini sopir dan kernet ini masih berstatus sebagai terperiksa saksi.

Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria mengatakan kecelakaan tinggal PO Logos ini masih berproses. Pihaknya masih butuh banyak saksi atas kejadian yang mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia itu.“Sejauh ini dua orang yakni sopir dan kernet statusnya sebagai terperiksa saksi,” kata Iptu Bayu Caesaria, Kamis (23/12).

Menurutnya hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut. Namun selanjutnya akan masuk ke tahap gelar perkara.

Sementara ini, lanjutnya, pihak manajemen PO Logos juga telah bertemu dengan keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. “Namun kami tegaskan bahwa adanya silaturahmi itu sebagai itikad baik kemanusiaan. Untuk proses hukum bakal tetap berlanjut,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa masih akan ada pemeriksaan sejumlah saksi lagi, namun sementara waktu masih menunggu kesembuhan mereka. “Sebagian korban juga mengalami trauma. Sehingga untuk penambahan keterangan saksi ini bakal kita tunggu sehari atau dua hari ke depan menyesuaikan kesehatan korban yang luka ringan,” bebernya.

Baca Juga :  Vespa Sengat Warga, Animal Rescue Bertindak
Status Sopir dan Kernet Logos Masih Terperiksa kecelakaan bus logos 
KECELAKAAN TUNGGAL: Bus Logos saat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani Desa Sungai Melawen, Kobar, Selasa (21/12) lalu. (Syamsudin/Radar Pangkalan Bun)

 

Dikonfirmasi terpisah, bagian operasional Perusahaan Otobus Logos, Rio F. Advendo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantarkan kedua jenazah ke pihak keluarga masing-masing. Bahkan, pihak perusahaan mengikuti hingga proses pemakaman Erfansyah Sadeli dan Oktarizal Riandy.

“Kami siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut, baik korban yang meninggal dunia maupun yang luka. Untuk dua Penumpang yang meninggal dunia, santunan dari Jasa Raharja telah diuruskan,” kata Rio.

Selanjutnya sesuai informasi dari Jasa Raharja, kedua korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan masing – masing sebesar Rp 50 juta. Hanya pihaknya belum mengetahui kapan penyerahannya.



Pos terkait