Bentrok Berdarah akibat Sengketa Lahan di Kotim Akhirnya Pecah

Satu Tewas, Sejumlah Korban Lain Luka Berat

ilustrasi bentrok 1
ilustrasi

Catatan Radar Sampit, konflik perkebunan di Desa Pelantaran tersebut merupakan sengketa berkepanjangan. Potensi bentrok pun beberapa kali sempat terjadi, namun berhasil dicegah dengan pengerahan aparat keamanan di lokasi.

Konflik perkebunan tersebut sejatinya merupakan ”perang” saudara. Hok Kim merupakan adik sepupu Alpin Laurence. Harta berupa perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektare merusak hubungan kekerabatan itu.

Bacaan Lainnya

Sengketa berawal dari  penggarapan kebun sawit yang lahannya dibeli dari dua kelompok tani di Desa Pelantaran. Menurut versi Alpin Laurence, empat pemodal, yakni Yansen, Sujatmiko, dan Wahyu Daeny (eks Kapolda Sumatera Barat) sepakat membangun kebun sawit.

Mereka membebaskan lahan itu tahun 2007. Hok Kim ketika itu berperan sebagai tangan kanan untuk mengelolanya.

Penjelasan Alpin dibantah Hok Kim. Menurutnya, modal yang telah dikeluarkan Alpin cs telah dibayarkan olehnya beserta keuntungan. Nominal yang dia setor sudah mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kotim Didukung Peralatan Baru Ini Hadapi Ancaman Karhutla

Konflik dua kubu terus memanas hingga sempat terjadi upaya saling menduduki lahan. Keduanya memiliki massa yang sama-sama banyak. Informasinya, sebagian besar massa sengaja didatangkan dari luar daerah.

Pemkab Kotim sempat turun tangan mencoba menyelesaikan konflik. Namun, bukannya mencapai titik temu, mediasi berujung buntu. Bahkan, persoalan kian pelik hingga melibatkan lembaga adat.

Mediasi itu dilakukan langsung Bupati Kotim Halikinnor 14 Februari 2023 lalu, di ruang kerja Bupati Kotim. Pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Kotim, Dandim 1015, dan Danyon Pelopor B Satbrimob Polda Kalteng. Dalam mediasi itu, informasinya Halikinnor meminta agar lahan yang disengketakan berstatus quo sampai ada keputusan hukum tetap.

Upaya penyelesaian perkara juga dilakukan melalui jalur pengadilan. Terakhir, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan gugatan Hok Kim terhadap Alpin cs.

Adapun putusan PN Sampit sebelumnya, yakni mengabulkan gugatan penggugat (Hok Kim) untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum perikatan lisan pinjaman uang antara penggugat dengan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sah dan berlaku mengikat secara hukum.



Pos terkait