Bentrok Berdarah akibat Sengketa Lahan di Kotim Akhirnya Pecah

Satu Tewas, Sejumlah Korban Lain Luka Berat

ilustrasi bentrok 1
ilustrasi

Selain itu, PN Sampit juga menyatakan penggugat sebagai pembeli yang sah atas 14 bidang tanah Sertifikat Hak Milik di Jalan Pelantaran km 8, Desa Pelantaran, Kotim.

Kelompok Alpin Laurence kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Banding itulah yang dikabulkan PT Palangka Raya dengan membatalkan putusan PN Sampit. Putusan tersebut menjadi dasar pihak Alpin Laurence meminta Hok Kim segera mengosongkan kebun.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, kelompok Hok Kim masih memberikan perlawanan. Menurut kuasa hukumnya, Akhmad Taufiq, putusan Pengadilan Tinggi bukan jadi dasar bagi kelompok Alpin untuk memaksa Hok Kim mengosongkan kebun.

Menurutnya, ada kerancuan pihak Alpin cs meminta massa Hok Kim keluar dari kebun  dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dijadikan dasar. ”Itu merupakan pernyataan keliru. Tidak bisa memahami isi dari putusan itu,” kata Akhmad Taufik, kemarin (10/9/2023).

Baca Juga :  Tunjangan Belum Dibayar Berbulan-bulan, Guru di Kotim Merasa Dianaktirikan

Akhmad melanjutkan, hal yang menjadi pokok perkara Putusan Nomor 41 Pengadilan Negeri Sampit jo Perkara Nomor 66 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya hanya terkait lahan kebun pada 14 buah Sertifikat Hak Milik yang jadi dasar gugatan. Itu tidak termasuk lahan kebun yang luasnya 700 hektare yang dikuasai pihak Hok Kim.

Dia menegaskan, putusan PT tersebut intinya menyatakan, eksepsi pembanding tergugat semuanya ditolak. Tidak ada putusan hakim yang menyatakan lahan kebun seluas 700 hektare itu milik Alpin cs. (ang/hgn/ign)



Pos terkait