”Kami harapkan kendaraan angkutan melebihi muatan atau tonase akan lebih terkontrol dan diawasi. Tidak ada lagi kendaraan yang melebihi ketentuan KIR. Karena, UPPKB nantinya akan beroperasi selama 24 jam. Setiap kendaraan yang lewat harus dilakukan penimbangan atau pengecekkan. Misalnya muatan yang dibawa 10 ton, maka muatannya harus diturunkan atau dikurangi dan tidak boleh lanjut perjalanan sebelum kendaraan dinyatakan lolos uji,” tandasnya. (hgn/ign)
Berharap Jadi Solusi Penertiban Angkutan
Kemenhub Gelontorkan Rp 40 Milir Bangun UPPKB di Kotim
