Menurut laporan, enam pelaku yang terdiri atas dua orang di Kotawaringin Timur, satu orang di Kapuas, dua orang di Sukamara, dan satu orang di Kotawaringin Barat. Mereka mengaku pembakaran hutan dan lahan adalah hal yang lumrah dan biasa dilakukan.
Pihak kepolisian kemudian memberikan tindakan yang tegas dengan menaikkan status enam pelaku tersebut menjadi tersangka dan akan memproses mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku. (ant/sla)