SAMPIT – Tewasnya seorang anak akibat kesetrum di wahana pemandian air, bisa menjerat pengelola tempat rekreasi itu ke ranah pidana. Selain itu, izin tempat wisata tersebut juga bisa dibekukan sementara.
Hal tersebut disampaikan Praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur Nurahman Ramadani. Menurutnya, kematian bocah enam tahun akibat tersengat listrik saat berlibur di Waterpark tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan menerapkan pertanggungjawaban secara administrasi maupun pidana.
”Secara administratif, landasan yuridis bisa ditemukan pada Pasal 63 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” ujarnya, Senin (3/1).
Dalam aturan itu, pada Ayat (1) disebutkan, setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif. Selain itu, pada Ayat (2), sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; dan pembekuan sementara kegiatan usaha.
Kemudian, Pasal 26 huruf d, mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan, yaitu setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.
”Dalam hal ini, pengusaha/pengelola pariwisata berkewajiban untuk memenuhi semua yang diatur dalam Pasal 26, terutama keselamatan wisatawan yang merupakan prioritas utama bagi pengusaha/pengelola dalam pengelolaan objek wisata tersebut,” jelasnya.
Penerapan sanksi administratif yang paling relevan dalam kasus ini, lanjutnya, adalah pembekuan sementara kegiatan usaha saat penyelidikan dan penyidikan. Termasuk evaluasi dari Dinas Pariwisata Kotim terhadap perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Hal tersebut, tambahnya, untuk memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kejadian serupa. Mengenai sanksi pidana, bisa diterapkan pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelalaian biasanya disebut kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan. Hal tersebut termuat dalam Pasal 359 KUHP.