”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penerapan KUHP tersebut karena sanksi pidana dalam Pasal 64 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2009 tentang Kepariwisataan hanya mengatur sanksi pidana terhadap merusak fisik daya tarik wisata atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Penerapan KUHP dimungkinkan mengingat kelalaian itu berakibat pada kematian wisatawan.
Selain merujuk UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dan KUHP, kata Nurahman, terdapat juga hak anak yang diatur dalam Pasal 11 UU 23/2002 Jo UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan tentang hak anak untuk berekreasi.
Hak rekreasi yang merupakan hak anak, jelas Nurahman, menjadi kewajiban pihak pengusaha/pengelola dalam menjamin keselamatan wisatawan anak-anak yang menjadi pengunjung.
Lulusan S2 Hukum Pidana ini menegaskan, dalam kasus tewasnya bocah di wahana pemandian air tersebut, penegak hukum harus mengedepankan tiga tujuan hukum yang menjadi landasan fundamental dalam setiap tindakannya, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal itu untuk memberikan efek jera dan menghindari terulangnya kasus serupa.
Seperti diberitakan, seorang bocah berusia enam tahun tewas tersengat listrik saat bermain di wahana rekreasi Waterpark Jalan Wengga Metropolitan, Sampit, Sabtu (1/1). Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum kejadian, korban datang berlibur di Waterpark bersama keluarganya.
Kejadian bermula saat korban bersama keluarganya bermain di kolam renang yang saat itu banyak didatangi pengunjung. Awalnya tidak ada masalah di kolam renang tersebut. Saat selesai mandi, korban meninggalkan kolam dengan maksud ingin ganti pakaian.
Saat menuju ruang ganti, tiba-tiba korban berdiri kaku sambil menatap ke atas. Ibunya yang melihat kejadian itu langsung mendekatinya. Saat dipegang, ibu korban sempat terkejut lantaran merasakan aliran listrik di tubuh anaknya. Merasa ada yang aneh, sang ibu langsung berteriak meminta tolong.