Bocor Pendapatan dari Pertambangan, Sopir Ancam Mogok Massal soal Polemik Galian C

galian-c
Ilustrasi. (net)

DPRD Kotim sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait mengenai masalah itu Rabu (24/11) lalu, yakni Pemkab Kotim, Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, dan Kodim 1015 Sampit.

Kabag Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Rodi Kamislan mengatakan, ada sepuluh izin pertambangan galian C di wilayah Mentawa Baru Ketapang. Izin itu rata-rata berakhir di atas tahun 2022. Izin operasi produksi tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan asal pengusaha galian menyusun rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) untuk penambangan tersebut.

Bacaan Lainnya

”Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan. Akibatnya, aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan, sementara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, itu merupakan hal yang wajib,” kata Rodi.

Terkait penertiban, Polres Kotim menegaskan, tetap mengacu pada aturan. Pihaknya tak berwenang mengambil kebijakan lain di luar ketentuan. Kendati dilakukan pun, tak ada jaminan pengusaha galian C ilegal bebas dari jerat hukum.

Baca Juga :  Dampaknya Buruk, Monopoli Harga Pasir di Sampit Harus Dihentikan

”Kalau kami di tingkat daerah membijaksanai sah saja, tetapi ini kegiatan Polda Kalteng. Tidak mungkin daerah membijaksanainya, karena memang ada operasi penambangan ilegal sejak tanggal 22 November sampai 17 Desember nanti,” kata Nana, perwakilan Polres Kotim. (hgn/ign)



Pos terkait