SAMPIT – Tiga warga Sampit kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, Senin (6/9) tadi.
Tiga orang diamankan yakni Siti Hadijah alias Dijah (53) warga asal Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Ariyandi (29) dan H Junaidi alias H Junai (41), warga Kecamatan Baamang, Sampit.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran sabu-sabu.
Bermodalkan informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang ditarget.
Adapun lokasi pengintaian dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Di lokasi pertama, petugas menemukan seorang wanita yang saat itu gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Polisi pun langsung meringkus wanita bernama Dijah tersebut.
”Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram,” kata Syaifullah, Selasa (7/9).
Atas temuan barang bukti tersebut, menguatkan wanita yang keseharian bekerja sebagai pedagang warung makan itu telah bersalah memiliki narkoba dan pelaku digiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku (Dijah) pedagang nasi kuning. Dari pengakuannya, dia sudah tiga kali dititipkan oleh seseorang untuk menjualkan barang haram tersebut (sabu),” terangnya.
Berselang berapa jam, petugas melanjutkan penyelidikan menuju Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan dua orang pria yakni H Junai dan Ariyadi yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kamar barak.
”Dari kedua pelaku ini kami menemukan 18 paket sabu siap edar. Dan diduga kuat, kalau kedua pelaku ini merupakan satu jaringan,” ungkapnya.
Bagi warga Baamang Sampit, H Junai ini dikenal sebagai seorang pengusaha mebel. Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sir/fm)