Terdakwa memutar uang dari investor yang satu ke investor lain sebagai pemberian hasil keuntungan yang telah dijanjikan sebelumnya. Hingga akhirnya terdakwa menyampaikan kondisi keuangan perusahaan fiktif itu tidak sehat dan perusahaan merugi alias bangkrut, sehingga tidak dapat mengembalikan modal para korban. (ang/ign)
Bos Perusahaan Fiktif yang Rugikan Korban Rp 2,3 Miliar Dituntut Empat Tahun Penjara
