“Kita bisa mendaftarkan dan membayarkan iuran sebesar Rp 36.800 per orang untuk 1 bulan. Pekerja tersebut sudah dilindungi Jaminan Sosial dan juga memiliki tabungan di hari tua,” pungkas Yunan. (hgn/gus)
BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan untuk Primaya Hospital Betang Pambelum
Bertepatan HUT ke-21 Katingan
