BPN Seruyan Luncurkan Gemapatas untuk Akselerasi Pelaksanaan PTSL

Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok

gemapatas 2
GEMAPATAS: Bupati Seruyan, Yulhaidir dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Riduan usai penandatanganan berita acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di GOR Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Jumat (3/2/2023). (Slamet Harmoko/Radar Sampit)

Program ini juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

“Dalam kesempatan ini Pemkab Seruyan juga menghibahkan bantuan berupa 720 patok tanda batas kepada masyarakat Pembuang Hulu I. Selain itu juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah hasil PTSL 2022 sebanyak 2449 sertipikat dari program PTSL yang dilaksanakan di 17 desa di enam kecamatan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan bahwa kegiatan ini mengusung tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, oleh karena itu pihaknya mengajak masyarakat untuk memasang patok batas di tanah milik masing-masing.

Baca Juga :  Anggota DPRD Seruyan Minta Pemkab Maksimalkan Lahan Tidur untuk Pertanian

“Patok batas tanah ini penting, agar setiap pemilik lahan atau tanah memiliki kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya. Secara langsung bersepakat dengan tetangga mengenai batas tanah masing-masing. Dan yang pasti patok tanah yang saya serahkan hari ini adalah gratis, Pemkab Seruyan yang menyediakannya,” tegasnya.

Menurutnya, tanda batas ini dapat memberikan informasi ke masyarakat bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan memberikan kepastian hak milik.

“Yang paling penting ada surat yang menegaskan bahwa di sinilah batasnya tanahnya ini, ada kepemilikan dan sah untuk di miliki. Sehingga permasalahan sengketa batas yang selalu terjadi dan konflik terhadap masyarakat itu dapat teratasi,” lanjut Yulhaidir.

Bupati juga mengapresiasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Seruyan yang telah sukses menjalankan PTSL diwilayahnya

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.



Pos terkait