BPN Seruyan Luncurkan Gemapatas untuk Akselerasi Pelaksanaan PTSL

Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok

gemapatas 2
GEMAPATAS: Bupati Seruyan, Yulhaidir dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Riduan usai penandatanganan berita acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di GOR Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Jumat (3/2/2023). (Slamet Harmoko/Radar Sampit)

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan kota Lengkap,” terang Hadi Tjahjanto.

Bacaan Lainnya

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota. (sla)

Baca Juga :  Maling Siang Bolong Resahkan Warga Lamandau

 

 

 

 



Pos terkait