Budaya Korup PPDB yang Terus Diwariskan, Jalur Belakang Bisa Rp5 Jutaan

ilustrasi pungli ppdb
Ilustrasi

Selain Amad, ada pula kisah Firman (nama samaran). Menurutnya, ketika dia sekolah dulu, praktik yang biasanya terjadi adalah anak titipan pejabat atau orang mampu alias kaya. ”Biasanya, anak golongan itu bisa masuk tanpa syarat yang berlaku di sekolah itu,” katanya.

Dari sejumlah keterangan yang dihimpun Radar Sampit, praktik korup tersebut hanya dilakukan segelintir orang. Terjadi ketika sang anak tak memenuhi syarat untuk masuk di sekolah tujuan, yang umumnya bergengsi di kawasan perkotaan. Untuk menutupi syarat itu, suap jadi pilihan, meski ada anak lain yang harus disingkirkan.

Bacaan Lainnya

Pada PPDB tahun ini, praktik curang pendidikan kembali mengemuka. Berawal dari penerapan sistem zonasi yang dinilai banyak kalangan menjadi ruang gerak bagi oknum untuk mendapatkan keuntungan. Meski tak masuk dalam zonasi dan tidak diterima secara online, siswa yang berduit tetap bisa masuk asalkan menyuap oknum panitia PPDB.

Baca Juga :  Pencuri Emas Milik PNS Ditangkap di Banjarbaru

Seorang sumber terpercaya Radar Sampit mengungkapkan, praktik tersebut dilakukan oknum panitia PPDB. Setiap panitia biasanya memiliki jatah untuk memasukkan siswa melalui jalur belakang, sekitar 2-4 orang setiap masa PPDB. Jatah inilah yang dimanfaatkan oknum untuk menarik biaya dari calon siswa yang dinyatakan tidak lulus secara online.

”Tarifnya  sekitar Rp5 juta ke atas. Ini terjadi karena biasanya anak yang tidak lulus, tetapi ngotot mau sekolah di situ. Jalan satu-satunya lewat belakang dengan membayar,” katanya.

Menurutnya, permainan dalam praktik tersebut dilakukan dengan apik dan bisa melibatkan petinggi sekolah. ”Bermainnya melalui panitia semua. Seolah-olah oknum ini bersih, padahal sama saja,” kata sumber tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengutuk keras apabila benar ada praktik pungutan liar maupun suap dalam proses PPDB. ”Kalau itu memang terjadi, cerminan buruk wajah pendidikan di Kotim. Kami mengimbau masyarakat apabila ada bukti pungli saat PPDB, segera menyampaikan ke kami, DPRD, atau Tim Saber Pungli, biar diproses secara hukum yang berlaku, sebagai efek jera,” tegasnya.



Pos terkait