Bugil dan Promosikan Judi Online Saat Live Streaming, Perempuan Muda Ini Dijemput Polisi

live streaming judi online
TERUNGKAP: Pengungkapan kasus live streaming tanpa busana sambil promosi judi online di Polresta Balikpapan. (SYAHRUL/KP)

Radarsampit.com – Polresta Balikpapan, Kaltim tangkap seorang perempuan muda yang kedapatan live streaming tanpa busana (bugil) dan mempromosikan judi online di salah satu aplikasi media sosial.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

“Laporan yang kami terima yaitu dugaan tindak pidana pornografi dan judi online,” ucapnya pada Jumat (27/9).

Pelaku melakukan siaran langsung tanpa busana sembari mempromosikan situs judi online di kediamannya di Jalan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Tepat pada Jumat 6 September 2024, kata Iptu Wirawan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut.

“Tidak lama kemudian kami melihat dan mendengar pelaku SR sedang melakukan siaran langsung sambil mempromosikan judi online di dalam kamar apartemen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lepas Celana di Saat Jemaah Wanita Salat di Masjid, Pria Lamongan Ditangkap Polisi.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Unit Tipitder Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung mengamankan pelaku. Disitu juga ditemukan beberapa alat bukti yang digunakannya saat melakukan siaran langsung serta promosi judi online.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu dua buah handphone iPhone 12 dan Vivo, dua kartu ATM BCA, empat alat vibrator, satu bando, dua buah bra, dan satu ring light atau lampu pencahayaan yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ucap dia.

Menurut pengakuan SR kepada polisi, pelaku sebagai host dalam siaran langsung sambil mempromosikan judi online yang dijalankannya.

Dalam satu bulan menjalankan aksinya ia mampu meraup keuntungan mencapai Rp 20 juta per bulan.

Sementara satu hari pelaku mampu mengumpulkan uang senilai Rp 2 juta. “Uang yang dihasilkan dari siaran langsung dan promosi judi online tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Iptu Wirawan.

Ternyata pelaku telah menjalankan aksi ini selama satu tahun lebih. Sebab, ia memulai sejak pertengahan tahun 2023 lalu sampai akhirnya SR diringkus akibat aktivitas ilegalnya.



Pos terkait