Radarsampit.com – Polresta Balikpapan, Kaltim tangkap seorang perempuan muda yang kedapatan live streaming tanpa busana (bugil) dan mempromosikan judi online di salah satu aplikasi media sosial.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pelaku.
“Laporan yang kami terima yaitu dugaan tindak pidana pornografi dan judi online,” ucapnya pada Jumat (27/9).
Pelaku melakukan siaran langsung tanpa busana sembari mempromosikan situs judi online di kediamannya di Jalan Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Tepat pada Jumat 6 September 2024, kata Iptu Wirawan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tersebut.
“Tidak lama kemudian kami melihat dan mendengar pelaku SR sedang melakukan siaran langsung sambil mempromosikan judi online di dalam kamar apartemen,” ungkapnya.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Unit Tipitder Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung mengamankan pelaku. Disitu juga ditemukan beberapa alat bukti yang digunakannya saat melakukan siaran langsung serta promosi judi online.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu dua buah handphone iPhone 12 dan Vivo, dua kartu ATM BCA, empat alat vibrator, satu bando, dua buah bra, dan satu ring light atau lampu pencahayaan yang digunakan saat menjalankan aksinya,” ucap dia.
Menurut pengakuan SR kepada polisi, pelaku sebagai host dalam siaran langsung sambil mempromosikan judi online yang dijalankannya.
Dalam satu bulan menjalankan aksinya ia mampu meraup keuntungan mencapai Rp 20 juta per bulan.
Sementara satu hari pelaku mampu mengumpulkan uang senilai Rp 2 juta. “Uang yang dihasilkan dari siaran langsung dan promosi judi online tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Iptu Wirawan.
Ternyata pelaku telah menjalankan aksi ini selama satu tahun lebih. Sebab, ia memulai sejak pertengahan tahun 2023 lalu sampai akhirnya SR diringkus akibat aktivitas ilegalnya.
Di satu sisi, dalam menggaet penontonnya, ia nekat siaran langsung tanpa busana.
Sehingga penonton tertarik untuk mengirim berupa hadiah atau gift, termasuk gift vibrator.
Sementara itu, ia juga menyediakan link judi online yang bisa langsung di klik untuk penonton bisa bermain.
“Penonton dapat menonton tersangka siaran langsung bugil sambil bermain judi,” ujarnya. Modus semacam ini sedang menjadi tren sejak tahun lalu.
Saat disinggung kasus ini apakah ada hubungannya dengan jaringan internasional, Iptu Wirawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan menunjukkan, host yang terlibat tidak hanya dari Indonesia.
Tapi juga ada dari luar negeri, khususnya negara-negara Asean.
Atas kasus ini tersangka terjerat Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat 1, atau Pasal 36 jo. Pasal 10, Undang-Undang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda 6 miliar. (*)







