Caleg Terpilih Tidak Bisa Dilantik Jika Tak Lapor Harta Kekayaan

kpu
Penyerahan SK penetapan perolehan suara dan anggota DPRD Kobar terpilih oleh KPU kepada parpol.

Kemudian, Ahyar (PDIP) dengan 3.846 suara, Modika Latifah Munawarah (PDIP) dengan 2.521 suara, Riskon Fabiansyah (Golkar) dengan 2.119 suara, Pardamean Gultom (Nasdem) dengan 1.759 suara, Suprianto (PKS) dengan 1.134 suara, M Kurniawan Anwar (PAN) dengan 1.235 suara, dan SP Lumban Gaol (Demokrat) dengan 1.362 suara.

”Dari Dapil II ada delapan kursi, diisi oleh Marudin (PKB) dengan 1.426 suara, Rambat (Gerindra) dengan 3.062 suara, Paliansyah (PDIP) dengan 1.931 suara, Rinie (PDIP) dengan 1.133 suara, Abdul Kadir (Golkar) dengan 1.366 suara, Syahbana (Nasdem) dengan 2.132 suara, Ariyandi (PKS) dengan 2.096 suara, dan Dadang Siswanto (PAN) dengan 2.798 suara,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, dari Dapil III ada enam kursi, yakni Zainuddin (PKB) dengan 1.461 suara, Akhyannoor (Gerindra) dengan 1.423 suara, Muhammad Hafiz (PDIP) dengan 2.950 suara, Rudianur (Golkar) dengan 2.454 suara, Eddy Mashamy (PAN) dengan 1.817 suara, dan Wahito Fajriannoor (Demokrat) dengan 1.020 suara.

Baca Juga :  Bupati Kotim Perintahkan Lelang Proyek Lebih Awal

Di Dapil IV dengan 7 kursi, diisi Memey Wulandari (PKB) dengan 1.154 suara, Langkap (Gerindra) dengan 1.982 suara, Devi (PDIP) dengan 2.985 suara, Parimus (PDIP) dengan 2.278 suara, Mariani (Golkar) dengan 1.840 suara, Noor Aprilly (PKS) dengan 743 suara, dan Supian Hadi (PAN) dengan 2.561 suara.

”Sedangkan di Dapil V ada sembilan kursi, diisi oleh M Abadi (PKB) dengan 2.168 suara, Juliansyah (Gerindra) dengan 3.078 suara, Andi Lala (Gerindra) dengan 2.245 suara, Seto Hadi (PDIP) dengan 2.427 suara, Rimbun (PDIP) dengan 2.273 suara, Abdul Sahid (Golkar) dengan 2.526 suara, Hairis Salamad (PAN) dengan 2.478 suara, Muhammad Ridho Ansari (Demokrat) dengan 1.920 suara, dan Hendra Sia (Perindo) dengan 2.958 suara,” katanya.

Terkait pelantikan, kata Rifqi, akan disampaikan kepada Sekretariat DPRD Kotim dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengangkatan anggota dewan terpilih. Pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui Rapat Paripurna Istimewa. (sam/ang/ign)



Pos terkait