Namun tidak berapa lama tersangka kembali muncul di depan gang yang tidak jauh dari keberadaan korban dan melambaikan tangan serta mengangkat celana pendeknya dan memperlihatkan kemaluannya.
Berbekal rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan tindak pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Kobar dan dalam kurun waktu beberapa hari tersangka dapat ditangkap.
Atas perbuatannya, Abdul Mukhsin dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana atau Pasal 281 KUH Pidana.”Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)