Tidak hanya itu, SE tersebut juga mengamanatkan agar protokol kesehatan (prokes) diterapkan lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Termasuk pendekatan 3T (testing, tracing, treatment). (mia/idr/c7/ttg/jpg)
CATAT!!! Sekolah Dilarang Beri Siswa Libur Tambahan
