CATAT!!! Wisata di Kotim Wajib Pakai PeduliLindungi

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberlakukan QR atau barcode PeduliLindungi di tempat wisata
RAKOR: Rapat koordinasi persiapan menjelang pelaksanaan pengendalian pengawasan masyarakat memasuki masa Nataru, Selasa (21/12). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberlakukan QR atau barcode PeduliLindungi di tempat wisata saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2022. Keputusan ini sebagai salah satu hasil dari rapat koordinasi (rakor) persiapan menjelang pelaksanaan pengendalian pengawasan masyarakat memasuki masa Nataru, Selasa (21/12).

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pemkab akan tetap membuka objek wisata sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat di tempat-tempat objek wisata.

Bacaan Lainnya

“Kami membuat beberapa cara untuk membatasi, yang pertama kami pakai barcode PeduliLindungi di setiap tempat wisata,” kata Halikinnor.

Pihaknya juga menyediakan tenda khusus untuk pelaksanaan vaksinasi. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke tempat-tempat wisata agar membawa identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga kartu vaksin.

Baca Juga :  Bersinergi Mencegah Karhutla, Musirawas Group Gelar Apel Kesiapsiagaan

“Jangan sampai lupa membawa KTP, KK dan kartu vaksin, karena kalau belum divaksin maka disana akan divaksin,” sebutnya.

Pihaknya juga tetap menjaga keamanan dan ketertiban agar dalam merayakan baik Natal maupun tahun baru tetap dalam suasana meriah, tetapi dalam batasan-batasan dan tidak berlebihan.

“Khusus untuk karaoke, kafe-kafe, tidak boleh merayakan tahun baru dengan sistem yang meriah. Misalnya dirancang agar meriah, tidak boleh, itu dilarang,” ungkapnya.

Hal ini perlu dipahami, bahwa masyarakat tetap bisa merayakan Nataru tetapi tetap dalam batasan tertentu. “Karena Covid-19 belum berakhir, apalagi infomasinya ada varian baru, kita perlu mengantisipasi itu. Tolong dipahami semua oleh masyarakat,” tandasnya. (yn/yit)



Pos terkait