PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Cornelis Nalau Anton selaku salah seorang pemegang saham PT Berkala Maju Bersama (BMB) menegaskan sikap atas sejumlah pernyataan para pihak yang keliru dan menjurus fitnah. Pada kesempatan ini, Cornelis Nalau Anton memberi klarifikasi atas tudingan miring yang ditujukan kepadanya dari para pihak yang mengaku sebagai manajemen baru PT BMB.
Pada awalnya, Cornelis Nalau Anton adalah pemilik saham 98 persen dan adik kandungnya bernama Guntur (Alm) 2 persen di perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) sebelum peralihan saham dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) pada tahun 2012.
Sebagai putra asli Suku Dayak asal Kabupaten Gunung Mas, Cornelis Nalau Anton meminta kepada pihak yang mengaku manajemen baru PT BMB tidak membangun opini yang justru menyesatkan, memperuncing masalah, tendensius hingga menjurus pernyataan fitnah kepadanya, karena belum tentu kebenarannya. Jika hal tersebut terus dihembuskan, maka siap-siap menerima konsekuensi hukum.
Dalam klarifikasinya, Cornelis Nalau Anton menceritakan dari awal perihal pendirian PT BMB, berdasarkan data dan fakta kepada publik, bukan berdasarkan asumsi apalagi opini yang menyesatkan seperti yang dituduhkan para pihak kepadanya. Karena menurut Cornelis Nalau Anton, pernyataan-pernyataan Basirun Panjaitan Cs menyesatkan dan menunjukkan bahwa mereka tidak mengerti sama sekali tentang PT BMB. Bahkan ia menilai Basirun Panjaitan Cs tidak memahami struktur Manajamen Perusahaan.
Diceritakan Cornelis Nalau Anton, dia bersama adik kandungnya bernama Guntur (Alm) mendirikan PT BMB berdasarkan Akta Notaris Nomor: 25 tanggal 16 April 2011. “Walapun di sana ada saham dua persen milik adik saya, tetapi itu sebenarnya murni modal saya. Jadi kalau kita bicara modal, saya adalah pemilik saham tunggal di PT BMB, dan dalam struktur perusahaan, saya sendiri sebagai Direktur Utama, Suria sebagai Direktur dan almarhum adik saya sebagai Komisaris, sebelum beralih menjadi PMA tahun 2012,” kata pria yang akrab dipanggil Alis ini.
Pada tahun 2012, PT BMB mendapat Izin Usaha Perkebunan atau IUP dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 2.138 hektare di Kecamatan Manuhing, berdasarkan SK Bupati Nomor: 38 tanggal 7 Maret 2012. Setelah mendapat IUP, dia menyadari bahwa untuk membangun perkebunan kelapa sawit dia membutuhkan dana yang besar, sehingga berkeinginan menggandeng investor.
Peralihan PMDA ke PMA
Dalam perjalanan perusahaan yang dipimpinnya ucap Cornelis Nalau Anton, ia bertemu teman lama saat bersama-sama membangun karier bisnis di perusahaan kehutanan, yaitu saudara Elan S. Gahu dan Edwin Permana yang kemudian memperkenalkan dia dengan investor asing.Dari pertemuan dengan investor dari Malaysia yaitu perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD, dan mereka menyatakan kesanggupan untuk menyuntikkan modal pembangunan perkebunan kelapa sawit hingga 100 persen.
“Dari situlah kemudian terjadi peralihan modal dari PMDN, dimana saham kepemilikan pribadi saya yang kemudian menjadi PMA dan saya tetap diberikan saham sebesar enam persen, selebihnya sebesar 94 persen saham PMA. Atas jasa kedua teman saya, Erlan dan Edwin yang sudah membantu mempertemukan saya dengan investor, saya memberikan saham masing-masing 1,5 persen,” ungkap Cornelis.
Setelah ada kesepakatan dengan investor asing lanjut Cornelis, ia bersama kedua temannya melakukan perubahan status BMB dari perseroan terbatas PMDN ke PMA dan harus mendapat Surat Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor: 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, terbitlah surat izin dari BKPM Nomor: 214/1/IP/I/PMA/2012 tanggal 3 April 2012.








