Cornelis Nalau Anton Mengungkap Fakta di Balik Kamelut PT BMB

foto halamn 1
PELANTIKAN: Presiden MADN, Dr. Drs. Marthn Billa, M.M melakukan pemasangan pin BAKORMAD kepada Panglima BAKORMAD Nasional Cornelis Nalau Anton pada acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus BAKORMAD Nasional di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini. IST/RADAR SAMPIT

“Membangun pabrik tidak semudah membalik telapak tangan, tentu menemui kendala, terutama terkait pendanaan.Sementara yang katanya ada investasi masuk Rp1 triliun dari PMA AV-Ecopalm tidak tampak nyata.Apalagi selama saya tinggalkan, kondisi kebun tidak terawat.Lalu kemana investasi sebesar itu.Membangun kebun 1000 hektare saja tidak beres,jangan-jangan investasi ini hanya di atas kertas.  Wala demikian saya tidak patah semangat dan punya solusi lain untuk mendanai pembangunan pabrik,” jelasnya.

Untuk mewujudkan rencana pembangunan pabrik, ia kemudian menawarkan solusi agar PT BMB mengupayakan pinjaman dana dari Bank. Dalam prosesnya, pihak bank meminta jaminan suplayer TBS dari masyarakat sekitar dan perusahaan lain yang bermitra dengan PT BMB mengingat PT BMB Manuhing hanya memiliki luas lahan inti 1.026 hektare. Luasan lahan tersebut tidak memenuhi pasokan TBS untuk pabrik yang rencananya akan dibangun dengan kapasitas produksi 45-60 ton/jam. Maka diperlukan bermitra dengan pihak lain.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Satu SSK Brimob Kalteng Amankan Freeport

Untuk memenuhi jaminan pasokan TBS sebagai persyaratan kredit dari Bank, harus ada kemitraan dengan badan usaha lain atau pihak lain atau masyarakat sekitar. Mengingat PT BMB berstatus PMA memiliki risiko hukum apabila bermitra secara langsung dengan masyarakat, sehingga diwacanakan ada badan usaha lain yang menjamin pasokan TBS dengan cara bermitra kepada masyarakat, dalam hal ini kelompok tani atau petani kelapa sawit di sekitar kebun.

Atas kesepakatan bersama kata Cornelis, dia kemudian diminta membuat perusahaan yang nantinya bermitra dengan masyarakat untuk menjamin pasokan buah ke pabrik CPO PT BMB. Atas kesepakatan tersebut, dibuatlah Commanditaire Vennootschap atau CV Dua Putri dan Cornelis Nalau Anton sebagai Direktur yang kemudian disusun dewan direksi sebagai tim marketing dari CV Dua Putri yang sekarang perusahaanmeningkat status menjadi perseroan yaitu PT Dua Putri Sinarlapan.

Dengan telah dibuat CV Dua Putri, Cornelis Nalau Anton sebagai Direktur dan Tan Hock Yew sebagai Direktur Utama PT BMB menandatangani Kontrak Perjanjian Kerja Sama. Dalam perjanjian kerja sama CV Dua Putri berkewajiban menjamin ketersediaan TBS masuk pabrik, menyuplai pupuk dan bibit kepada masyarakat atau badan usaha lain yang bermitra dengan CV Dua Putri dan diwajibkan juga untuk mencari TBS sebanyak-banyaknya dari luar sebagai penampung tunggal TBS untuk pabrik PT BMB. “Kepada CV Dua Putri diberikan penghasilan berupa fee dari harga TBS yang diterima pabrik.Bahkan sebelum pabrik operasional, karyawan CV Dua Putri digaji oleh PT BMB,” beber Cornelis.



Pos terkait