Cornelis Nalau Anton Mengungkap Fakta di Balik Kamelut PT BMB

foto halamn 1
PELANTIKAN: Presiden MADN, Dr. Drs. Marthn Billa, M.M melakukan pemasangan pin BAKORMAD kepada Panglima BAKORMAD Nasional Cornelis Nalau Anton pada acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus BAKORMAD Nasional di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini. IST/RADAR SAMPIT

“Saya ini salah satu pemilik saham, Komisaris aktif dan Saudara Wagetama I Disai sebagai Direktur. Tapi kok kami tidak diundang atau tidak diberitahukan baik lisan maupun tertulis ada RUPS-LB, tiba-tiba keluar Akta Perubahan Nomor 03 yang disertai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BMB tanggal 12 Agustus 2022 yang didasarkan pada notulensi,” kata Cornelis N Anton.

Dalam notulensi rapat disebutkan juga jajaran Direksi dan Komisaris dari Malaysia menghadiri RUPS-LB, bahkan dipimpin langsung oleh Direktur Utama Tan Hock Yew serta dihadiri Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris. Namun juga telah terkonfirmasi ke salah satu yang dicatut namanya menghadiri RSUP-LB tersebut melalui pesan singkat whatsapp, yaitu Mak Chee Meng (Presiden Komisaris) menegaskan dia tidak pernah datang pada hari itu dan belum ada rencana datang ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Cornelis N Anton melalui kuasa hukumnya, telah mengonfirmasi ke Kantor Imigrasi terkait perihal masuknya WNA asal Malaysia ke Kota Palangka Raya. Dari informasi yang diterimanya, menyebutkan nama-nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam data keimigrasian masuk di Kota Palangka Raya pada hari itu saat RUPS-LB dilaksanakan.

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan Setengah Kilo Sabu

Untuk meminta pertanggungjawaban dari para pihak di dalam akta yang patut diduga palsu atau tidak sesuai prosedur tersebut, Wagetama I Disai melalui kuasa hukumnya melaporkan ke pihak Polisi dan kini telah berproses. Para pihak telah dimintai keteranganoleh penyidik. Akibat perbuatan oleh para terlapor, Cornelis Nalau Anton dan Wagetama I Disai dirugikan baik secara material maupun immaterial hingga ratusan juta rupiah.

“Diduga tindakan para terlapor yang secara melawan hukum atau tidak sah dengan telah mengubah struktur kepengurusan manajemen PT BMB dan kemudian dituangkan dalam Akta Notaris Nomor: 3 tanggal 12 Agustus 2022 yang dibuat tanpa melalui prosedur serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan berdasarkan akta dimaksud para terlapor menguasai pabrik dan menghentikan semua aktivitas dan kerja sama dengan PT DPS secara sepihak yang tentunya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 236 ayat 1 dan 2 dan Pasal 55 KUHP,” tukas Arif Irawan Senjaya.  (ton/soc)



Pos terkait