PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Manajemen baru PT Berkala Maju Bersama (BMB) membantah pernyataan Cornelis Nalau Anton yang dinilai memberikan tudingan sepihak. Pernyataan itu disebut terlalu mengada-ada, yakni terkait investor Malaysia yang telah mengkhianatinya.
Hal yang disampaikan Cornelis dinilai kontradiktif dengan fakta yang terjadi. Ada upaya menimpakan kesalahan pada orang lain dalam sengkarut di PT BMB yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas tersebut. ”Kenyataannya tidaklah demikian,” kata Sumardie, Asisten sustainability PT BMB melalui rilisnya yang diterima Radar Sampit, Kamis (14/12).
Sumardie menegaskan, PT BMB merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang profesional dan tidak berkhianat terhadap Cornelis. ”Ada kesan Cornelis membuat cerita yang berbeda dengan faktanya,” katanya.
Dia menjelaskan, pada 2012, PT BMB mendapat izin usaha perkebunan (IUP) dari Bupati Gunung Mas seluas 2.138 hektare. Mulanya, PT BMB merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebagaimana Akta Pendirian Nomor 25 Tahun 2011 tanggal 16 April 2011.
Selanjutnya, pada 2012, PT BMB dijual kepada perusahaan atau investor Malaysia secara keseluruhan, sebagaimana Akta Perubahan tanggal 25 Juni 2012. Status permodalan perusahaan berubah dari PMDN menjadi PMA.
Untuk memenuhi persyaratan undang-undang Perseroan PMA, lanjutnya, owner Malaysia memberikan saham secara cuma-cuma (tanpa setoran modal) kepada lokal minoritas sebanyak enam persen. Rinciannya, kepada Edwin Permana sebesar 1,5 persen, Elan S Gahu sebesar 1,5 persen, dan Cornelis sebesar 3 persen.
Kemudian, tahun 2019 mendirikan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS). Pengelolaan manajemen dilaksanakan Cornelis yang kembali lagi pada 2017 setelah menjalani proses hukum yang menjeratnya. Untuk Direktur dijabat Wagetama dan Cornelis merupakan bagian dari manajemen pengelolaan yang menjabat sebagai Direktur Legal dan Humas.
Akan tetapi, lanjutnya, keadaan perusahaan yang terus merugi akibat dikelola tidak profesional dan utang kepada pihak ketiga terus bertambah besar. Padahal, pabrik kelapa sawit sudah beroperasi dengan jam produksi kurang lebih 18 jam per hari.
”Maka, pemilik saham 94 persen memutuskan mengganti pengurus perusahaan dalam pengelolaan usaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki manajemen agar perkembangan perusahaan menjadi lebih baik,” kata Sumardie.
Dia menambahkan, saat dikelola manajemen lama, PT BMB diduga bekerja secara serampangan, sehingga merugikan perusahaan. ”Diduga ada oknum petinggi perusahaan yang sengaja membuat pelanggaran dan bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku untuk keuntungan pribadi atau kelompok kecilnya saja,” katanya.
Sumardie melanjutkan, pemilik modal dari Malaysia CBIP Holding BHD Group sudah puluhan tahun berpengalaman dalam investasi di Indonesia, sehingga tidak mungkin mau menanamkan uangnya hingga triliunan rupiah di Gunung Mas apabila saat itu tidak ada jaminan dari Bupati selaku pemimpin wilayah.
Sementara itu, Basirun Panjaitan selaku Direktur PT BMB mengatakan, sejak dimulai pembukaan lahan, PT BMB di bawah Cornelis banyak melakukan pembukaan lahan, serta melakukan perjanjian kerja sama yang dinilai pihak manajemen baru tanpa proses yang benar.
Seperti pendataan kepemilikan hak tanah, serta perjanjian yang sangat merugikan PT BMB, tetapi menguntungkan pihak Cornelis dan kelompok kecilnya. ”Hasil audit independen, PT BMB mengalami kerugian kurang lebih Rp350 miliar, baik dari awal pengurusan perizinan hingga pembukaan lahan yang sampai saat ini banyak bermasalah. Salah satunya pengurusan perizinan PT BMB yang hampir menghabiskan Rp100 miliar,” ungkapnya.








