Pada tahun 2012, PT BMB mendapat Izin Usaha Perkebunan atau IUP dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah seluas 2.138 hektare di Kecamatan Manuhing, berdasarkan SK Bupati Nomor: 38 tanggal 7 Maret 2012. Setelah mendapat IUP, dia menyadari bahwa untuk membangun perkebunan kelapa sawit dia membutuhkan dana yang besar, sehingga berkeinginan menggandeng investor.
Peralihan PMDA ke PMA
Dalam perjalanan perusahaan yang dipimpinnya ucap Cornelis Nalau Anton, ia bertemu teman lama saat bersama-sama membangun karier bisnis di perusahaan kehutanan, yaitu saudara Elan S. Gahu dan Edwin Permana yang kemudian memperkenalkan dia dengan investor asing.Dari pertemuan dengan investor dari Malaysia yaitu perusahaan AV-Ecopalms SDN BHD, dan mereka menyatakan kesanggupan untuk menyuntikkan modal pembangunan perkebunan kelapa sawit hingga 100 persen.
“Dari situlah kemudian terjadi peralihan modal dari PMDN, dimana saham kepemilikan pribadi saya yang kemudian menjadi PMA dan saya tetap diberikan saham sebesar enam persen, selebihnya sebesar 94 persen saham PMA. Atas jasa kedua teman saya, Erlan dan Edwin yang sudah membantu mempertemukan saya dengan investor, saya memberikan saham masing-masing 1,5 persen,” ungkap Cornelis.
Setelah ada kesepakatan dengan investor asing lanjut Cornelis, ia bersama kedua temannya melakukan perubahan status BMB dari perseroan terbatas PMDN ke PMA dan harus mendapat Surat Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor: 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, terbitlah surat izin dari BKPM Nomor: 214/1/IP/I/PMA/2012 tanggal 3 April 2012.
Dengan demikian maka modal dasar, susunan pemegang saham dan susunan Direksi serta Komisaris dalam PT BMB berubah menyesuaikan izin dari BKPM berdasarkan Akta Perubahan tanggal 31 Mei 2012, Akta Nomor: 44 yang kemudian mendapat pengesahan dan persetujuan dari KemenkumHAM, Nomor AHU. 34465.AH.01.02 tahun 2012. Dalam akta perubahan dari PMDN ke PMA tersebut, Mohammad Daud bin Mohammed sebagai Presiden Direktur, Tan Hock Yew sebagai Direktur, Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris dan Cornelis Nalau Anton sebagai Komisaris.