Cornelis Nalau Anton Mengungkap Fakta di Balik Kamelut PT BMB

foto halamn 1
PELANTIKAN: Presiden MADN, Dr. Drs. Marthn Billa, M.M melakukan pemasangan pin BAKORMAD kepada Panglima BAKORMAD Nasional Cornelis Nalau Anton pada acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus BAKORMAD Nasional di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur belum lama ini. IST/RADAR SAMPIT

Ini data dan faktanya. Kalau berbicara dalam struktur perusahaan, manajemen lama yang disebutkan itu adalah manajemen Malaysia. Sedangkan Cornelis sudah tidak masuk dalam jajaran Direksi di PMA yang punya kewenangan  dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan perusahaan.

“Jadi kalau ada yang menyebutkan selama ini manajemen PT BMB amburadul dan telah merugikan PT BMB hingga ratusan miliar. Pertanyaannya siapa manajemen lama itu, siapa yang membuat perusahaan merugi tersebut? Jadi, jangan asal ngomong kalau tidak paham struktur perusahaan,” tegas Cornelis.

Bacaan Lainnya

Cornelis menambahkan, sejak peralihan kepemilikan saham dari PMDN ke PMA tahun 2012 dan Direksi dipegang manajamen dari Malaysia dia tidak lagi memiliki kewenangan dan tanggung jawab di dalam pengurusan perseroan.  Apalagi sejak  tahun 2013 hingga tahun 2017 dia sama sekali tidak terlibat dalam pengurusan perseroan karena berhalangan.

Baca Juga :  Kunjungan Pasien Klinik Kesehatan Kerja Terus Meningkat 

“Walapun saya berhalangan, telah beberapa kali Akta PT BMB mengalami perubahaan dari Akta Nomor: 44 menjadi  Akta Nomor : 29 tanggal 08 September 2015, Akta Notaris: 09 tanggal 21 Februari 2017 dan Akta Notaris: 05 tanggal 4 Oktober 2017 yang mana saya masih tetap menjabat sebagai Komisaris,” rincinya.

Pada tahun yang sama, ia justru diberikan tugas tambahan dari induk perusahaan grup, yaitu PT CBI Ecopalams Group melalui Surat Tugas yang ditandatangani langsung oleh Presiden Komisaris, Mak Chee Meng sehubungan dengan deadline target PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), PT Jaya Jadi Utama (PT JJU), dan PT Sawit Lamandau Raya (PT SLR),Cornelis Nalau Anton diangkat sebagai Direktur Hukum dan Sosial di tiga perusahaan tersebut, khusus untuk penanganan hukum dan konflik sosial dengan diberikan hak yang layak, selain hak sebagai Komisaris.

“Jadi setelah perusahaan berstatus PMA AV-Ecopalm kondisi perusahaan selama dipegang oleh Mohammad Daud bin Mohammed sebagai Presiden Direktur, Tan Hock Yew sebagai Direktur, Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris,bisa jadi benar merugi, karena selama itu saya belum pernah mendapatkan dividen atau pembagian keuntungan perusahaan,” tukas Cornelis Nalau Anton.\



Pos terkait