Darah Tumpah di Pesta Pernikahan

Peristiwa Berdarah,Desa Tumbang Malahoi
Pelaku Joyo (35) (tengah) saat dibawa anggota Polsek Rungan ke Polres Gumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, Senin (21/3) sore.(istimewa)

”Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap beserta dengan barang bukti sajam jenis badik yang digunakan saat melakukan tindakan pidana pembunuhan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan sementara, motif pelaku Joyo (35) nekat membunuh korban adalah sakit hati karena handphone keponakannya dicuri korban.

”Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara,” pungkasnya.(arm/gus)



Baca Juga :  Dua Pembalap Palangka Raya Raih Podium

Pos terkait