Dari Konsultasi Publik II RDTR Kecamatan Cempaga Hulu

Jadi Pedoman Perizinan, Identifikasi 1.070 Kegiatan Masuk Sistem OSS

konsultasi publik
PERTEMUAN: Konsultasi Publik II dalam pembahasan penyusunan materi teknis dan ranperkada RDTR, Selasa (14/11), di Aquarius Boutique Hotel Sampit. (HENY/RADAR SAMPIT)

Dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) pada suatu daerah dan kawasan tertentu menjadi pedoman atau acuan dasar mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Pemkab Kotim bersama sejumlah pihak terkait masih mematangkan regulasi tersebut di kawasan Cempaga Hulu.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Dokumen RDTR merupakan dasar perizinan yang digunakan dalam OSS. Di Indonesia, ada 386 RDTR yang sudah ditetapkan dalam perda RDTR. Baru 194 yang sudah terintegrasi sistem OSS.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II Kementerian ATR BPN Dian Ayu Wulandari pada Konsultasi Publik II penyusunan materi teknis dan ranperkada RDTR kawasan perkotaan Kecamatan Cempaga Hulu di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (14/11/2023).

”Jadi, masih banyak yang belum terintegrasi, karena memang perda yang lama disusun, basis data belum sesuai RDTR yang terbaru sesuai Peraturan Menteri Nomo 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR,” katanya.

Baca Juga :  Mengaku Sudah Lansia, tapi Semangat Kerja Masih Membara

Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu. Sistem tersebut membantu investor selaku pelaku usaha agar lebih cepat dan praktis mendapatkan legalitas usaha.

”Setiap pengurusan perizinan, pedomannya dilihat dari RDTR yang merupakan turunan RTRW. RDTR ini biasanya disusun pada suatu wilayah kabupaten yang memiliki nilai strategis, seperti kawasan perkotaan dan wilayah yang mempunyai nilai investasi tinggi seperti di Kecamatan Cempaga Hulu,” katanya.

Jadi, lanjutnya, dalam satu kabupaten bisa memiliki beberapa RDTR. Idealnya, satu kabupaten RDTR-nya disusun semua terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang semua pengurusan perizinan terintegrasi melalui OSS, baik perizinan berusaha maupun nonusaha.

Konsultasi Publik II yang digelar kemarin merupakan serangkaian agenda yang dimulai dengan FGD pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan RDTR OSS di Kecamatan Cempaga Hulu pada 15 Agustus lalu.



Pos terkait