Delapan Penjudi Jalani Sidang Online

Delapan Penjudi Jalani Sidang Online
SIDANG ONLINE: Delapan penjudi saat menjalani sidnag online di rumah tanahan Pangkalan Bun, Rabu (1/9). (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK– Delapan orang lelaki diamankan aparat dan dijebloskan ke penjara. Mereka adalah Melkianus Pobas Alias Melki, Arnoldus Nono Bani Alias Arnol, Paulus Tefa, Agustinus Fatin, Markus Bria, Robianus Hati, dan Hongki Seran. Selain itu juga satu orang lagi yakni pemilik rumah yang dijadikan tempat judi, Simonseran ikut digelandang. Mereka merupakan para buruh perkebunan kelapa sawit.

Para penjudi ini mulai menjalani sidang online dari rumah tahanan (rutan) Pangkalan Bun. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan mereka terpisah, antara pemain dan penyedia tempat.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada  Sabtu 12 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu Simonseran sedang santai di rumahnya di Jalan Poros Perigi Kelurahan Nanga Bulik RT. 009 Kecamatan Bulik.

Baca Juga :  Jual Sabu-Sabu, Si Gondrong Asal Lamandau Divonis Penjara

“Tiba-tiba empat orang terdakwa datang dan mengajak main judi jenis tiga puluh dengan menggunakan alat berupa kartu remi sebanyak 52 lembar dan uang tunai yang menjadi taruhannya. Tidak seberapa lama, datang lagi menyusul tiga orang lainnya dan ikut serta bermain judi,” katanya.

Karena dianggap meresahkan masyarakat, kemudian aktivitas illegal ini dilaporkan ke pihak kepolisian. “Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota polisi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli langsung menuju lokasi. Mereka sampai di lokasi tengah malam, Minggu (13/6) sekitar jam 00.15 WIB dan mendapati ada delapan orang yang sedang berjudi,” bebernya.

Tanpa perlawanan, delapan orang ini langsung digelandang aparat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu remi dengan jumlah kartu sebanyak 52 lembar yang digunakan sebagai alat permainan judi jenis tiga puluh dan uang tunai yang dikumpulkan berjumlah sebesar Rp. 2.708.000 yang diakui para terdakwa  sebagai uang taruhan dalam permainan judi tersebut.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Karena permainan judi tiga puluh tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau penguasa yang berwenang. Sementara pemilik rumah memang memperbolehkan dilakukannya perjudian ditempatnya bahkan juga turut serta dalam perjudian tersebut.(mex/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *