Denda Prokes Terkumpul Ratusan Juta Rupiah

Denda Prokes Terkumpul Ratusan Juta Rupiah
RAZIA: Tim yustisi saat menegakkan Perda Nomor 54 tahun 2020. Masih ditemukan adanya pelanggar prokes, belum lama ini.(istimewa)

PANGKALAN BUN– Meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum sepenuhnya  menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).  Seperti ketika operasi yustisi,  masih ditemukan masyarakat tidak mengenakan masker.

Para pelanggar prokes yang terjaring tim gabungan yustisi dari Satpol PP Kobar, Polres Kobar dan TNI itu,  diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp50 ribu.Mereka terjaring di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pangkalan Bun.

Bacaan Lainnya

Terbanyak pelanggar prokes ditemukan di Kecamatan Arut Selatan (Arsel),  wilayah perkotaan Pangkalan Bun.Dari  data rekapitulasi penegakkan Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 tahun 2020, sejak Oktober hingga Desember 2020Tim yustisi menjaring 1.952 pelanggar.

Pada Januari 2021 pelanggar sebanyak 1.307 orang, bulan Februari 798 orang. Dan yang dikenakan denda administratif dan sanksi sosial sebanyak 520 orang. Kemudian bulan Maret,  disanksi administratif 623 orang dan disanksi sosial 377 orang.

Baca Juga :  Nyinyiran Netizen Repotkan Pengguna Jalan, Mating Jalan Kolam Diportal Penjaganya

Berikutnya,  April 2021 pelanggaran dan sanksi administratif 518 orang dan disanksi kerja sosial 84 orang. Bulan Mei, sanksi administratif 500 orang, kerja sosial 14 orang dan peringatan tertulis 24 orang.

Periode Juni 2021 angka kasus Covid-19 meningkat tajam, tim yustisi masih menemukan ratusan pelangga rprokes, dengan sanksi administratif 498 orang, kerja sosial 8 orang dan dapat peringatan tertulis 17 orang.

“Yustisi 1 Juli 2021 kita laksanakan di 5 titik di Arsel. Masih ditemukan pelanggaran prokes dengan denda administratif  12 orang, kerja sosial 7,  serta teguran tertulis  kepada 6 orang,”ujar  Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, Jumat (2/7).

Disebutkannya, hingga saat ini telah tercatat nilai denda sanksi administratif terkumpul Rp 146.850.000. Jumlah tersebut data dari bulan Februari 2021- Mei 2021, dengan total jumlah pelanggar 2.937 orang.

Majerum menambahkan, jumlah tersebut menunjukan kurangnya kesadaran masyarakat menaati prokes, terutama mengenakan masker.Padahal pemerintah gencar mengedukasi demi menekan kasus Covid-19.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *