Dewas KPK Surati Presiden Terkait Usulan Pemberhentian Firli

Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri

’’Kami tentu berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang hadir hari ini untuk terus juga menunjukkan kepeduliannya. Tidak hanya pada saat meminta atau mendapatkan anggaran untuk belanja negaranya, namun pada saat sudah membelanjakan, terutama belanja modal dan berbentuk aset,’’ ujarnya pada Anugerah Reksa Bandha.

Selain Firli, penerima penghargaan lainnya yakni Menparekraf Sandiaga Uno, Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Ketua BNPT Rycko Amelza Dahniel, dan pimpinan K/L lainnya.

Bacaan Lainnya

Terkait KPK, Ani mengapresiasi peran lembaga antirasuah itu karena membantu memulihkan hak negara melalui penegakan hukum. Ia menyinggung peran KPK hingga Kejaksaan Agung dalam mengembalikan rampasan aset negara.

Bendahara Negara juga mendukung langkah KPK hingga Kejagung yang melelang barang sitaan berupa aset negara dari setiap kasus penegakan hukum.

’’Di dalam hal ini kita mampu bisa memulihkan hak keuangan negara. Itulah area yang kita ingin terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi penegak hukum agar proses dalam penanganan aset rampasan dan pelelangan bisa secara efisien sehingga kualitas aset tidak memburuk,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Semoga Bukan Sekedar Janji! Pemkab Kotim akan Pertahankan Tenaga Kontrak

Usai mendapat penghargaan, malam harinya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Setelah penetapan tersangka, bagaimana tanggapan Istana? Di sela-sela kunjungan di Papua, Presiden Joko Widodo cukup irit mengomentari kasus ini. “Hormati semua proses hukum,” katanya saat ditanya oleh awak media.

Di Jakarta, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut sampai kemarin pagi surat dari Kepolisian belum sampai Kementerian Sekretariat Negara. Istana menunggu surat penetapan tersangka tersebut. “Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam UU 19/2019 ketika Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara. Namun menurut Ari, pada Pasal 32 yang sudah diubah pada UU KPK yang baru maka presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi  yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh presiden,” katanya.



Pos terkait