Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasat Samapta AKP Gatoot Sisworo menyampaikan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan kebakaran bertempat di Jalan Temanggung Tilung XII.
“Jadi memang benar, setelah menerima laporan, anggota yang sedang berdinas langsung merapat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),Berdasarkan keterangan yang diperoleh rekan – rekan dilapangan, kebakaran diduga akibat penggunaan mesin genset yang ditempatkan pada rumah sebelah yang digunakan untuk gudang mereka sendiri,” tuturnya, Rabu (9/8).
Ia menambahkan, Untuk sementara, dugaan kerugian mencapai Rp 40 juta. Kepolisian juga sudah melakukan olah TKP. Tidak ada korban jiwa dan proses penyidikan dilakukan Satuan Reskrim Polresta Palangka Raya.
”Kerugian materil puluhan juta dan tindak lanjutnya dilakukan Satuan Reskrim. Kejadian kebetulan saat pemadaman listrik dan kami harap semoga tidak terulang lagi kebakaran di Palangka Raya,” pungkasnya. (daq/fm)