Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra sebelumnya menegaskan, penyidik menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam perkara itu. Pihaknya menjerat tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.
”(Sebelas) kades itu kan memang dipaksa. Berdasarkan fakta persidangan, dipaksa (Hernadie, Red) menganggarkan dana desa untuk pembangunan jalan tembus sebelas di Katingan Hulu,” ujarnya.
Terkait penetapan Asang sebagai tersangka, Dodik menjelaskan, pihaknya menilai ada beberapa perbuatan yang dilanggar Asang. Di antaranya, Asang bukan berprofesi atau memiliki suatu perusahaan dengan kualifikasi tertentu ketika mendapatkan mandat mengerjakan proyek tersebut.
”HAT (Haji Asang Triasha, Red) ini swasta murni. Dalam kegiatan pengadaan jasa konstruksi yang nilainya sebesar itu (Rp 5,5 miliar), harus melalui pelelangan, sedangkan itu kan melalui penunjukan langsung. Itu sudah kegiatan menyimpang,” kata Dodik.
Dodik menuturkan, pengerjaan proyek jalan tersebut sebenarnya tak masalah jika dikerjakan secara swakelola yang dikerjakan warga desa sendiri. Akan tetapi, karena melibatkan pihak ketiga, proyek itu akhirnya berujung masalah hukum.
Dodik juga menjawab tudingan Kejati sengaja meloloskan sebelas kades dalam perkara itu. Dia menegaskan, dari fakta-fakta persidangan, belum ada mengarah pada keterlibatan kades. (ewa/ign)