Dikorting Pengadilan Tinggi, Tiga Bulan Lagi Mantan Camat Katingan Hulu Bebas

HERNADIE-MANTAN-CAMAT-KATINGAN-HULU
Ilustrasi. (M Faisal)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memangkas hukuman penjara terdakwa Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu dari empat tahun menjadi satu tahun penjara dan hanya dikenakan denda Rp 50 juta. Terdakwa mengaku puas dengan putusan itu, meski sebenarnya dia tetap tak terima karena banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menyeretnya.

”Hati kecil saya sebenarnya tidak terima, tapi apa boleh buat. Saya tidak akan kasasi, kecuali jaksa kasasi, mau tidak mau saya juga kasasi,” ujar Hernadie, Rabu (13/4).

Bacaan Lainnya

Hernadie mengungkapkan, dirinya telah menjalani masa penahanan sekitar sembilan bulan. Artinya, masa hukumannya hanya tersisa tiga bulan, dengan catatan apabila membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Hernadie dengan penjara selama empat tahun. Terdakwa juga divonis membayar denda sebanyak Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga :  Pasukan Merah Tegaskan Tak Tinggal Diam, Ini Langkah yang Akan Ditempuh

Dalam putusan tersebut, terdakwa telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Penelusuran Radar Sampit sebelumnya terkait perkara tersebut, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek jalan tembus sebelas desa di Katingan Hulu dengan nilai proyek awal mencapai Rp 5,5 miliar, kemudian turun menjadi Rp 4,235 miliar.

Kejanggalan tersebut, di antaranya, Hernadie dijerat berdasarkan keterangan kades yang mengaku dipaksa menganggarkan dana desa. Sejumlah informasi dihimpun, istilah memaksa muncul ketika proyek jalan bermasalah.

Kemudian, Inspektorat Katingan menyebut ada 12 orang yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara, yakni Hernadie dan sebelas kades. Nama Haji Asang Triasha yang mengerjakan proyek dan dijadikan tersangka, muncul belakangan. Namun, jerat hukum hanya menimpa Hernadie dan Asang.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan pelanggaran penetapan APBDes 2020 di sejumlah desa, namun tak didalami penyidik. Kemudian, dari 81 barang bukti yang diperlihatkan dalam sidang, tak menyertakan dokumen foto jalan yang dikerjakan Asang tahun 2020. Dokumen foto proyek yang diperlihatkan hanya jalan yang dikerjakan tahun 2009 di lokasi yang sama.



Pos terkait