“Buku teks dipinjamkan kepada peserta didik oleh guru kelasnya, dan setelah materi yang diajarkan pada buku tersebut selesai, maka buku teks itu wajib dikembalikan lagi, karena merupakan aset milik sekolah. Jadi pemkot akan terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan,” pungkas Jayani. (daq/gus)