Dishub Kotim Pergoki Pungli Parkir, Tanpa Karcis Jangan Dibayar!

sidak juru parkir liar di kawasan stadion 29 november jalan tjilik riwut (hgn) 1
SIDAK: Dinas Perhubungan Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi parkir Kawasan Stadion 29 November. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi parkir Kawasan Stadion 29 November. Juru parkir diminta tak seenaknya menetapkan tarif di luar aturan yang ditetapkan.

Sidak itu dilakukan berkaitan dengan digelarnya Pekan Raya Sampit 2022 dan Pameran Foto Sejarah Sampit serta Bazar UMKM di Stadion 29 November. Event yang dilaksanakan selama sepuluh hari itu dimanfaatkan sejumlah orang memungut parkir kepada warga memarkirkan kendaraannya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dari sidak yang dilakukan, ada juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) karena tak berizin pada Pemkab Kotim.

Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere mengatakan, selama kegiatan digelar, pihak penyelenggara belum ada melapor terkait pengaturan lalu lintas.

”Belum ada koordinasi terkait ketertiban lalu lintas dan penataan parkir. Kami dukung kegiatannya, tapi tolong ikuti aturan. Kalau terjadi kepadatan, siapa yang tanggung jawab? Ini perlu melibatkan Dishub dan Satlantas Polres Kotim,” kata Johny.

Baca Juga :  Gelar Syukuran dan Salat Magrib Berjemaah untuk Merayakan HUT Kotim

Dia menegaskan, jangan sampai lahan parkir maupun jalan milik pemerintah tidak dikelola dengan baik dan tidak ada setoran pada Pemkab Kotim. ”Jangan sampai ada juru parkir liar yang melakukan pungli. Saya katakan liar karena tidak berizin. Walaupun ini kegiatan temporer, pengelola parkir dan panitia penyelenggara harus menyetorkan pendapatan parkirnya ke kas daerah. Ibaratnya, juru parkir dapat makannya, pemerintah dapat minumnya,” ujarnya.

Dishub Kotim juga telah memasang spanduk berisi ketentuan Perda Nomor 5 Tahum 2018 tentang retribusi daerah. Selain itu, pengenaan tarif parkir untuk sepeda dikenakan Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, dan mobil Rp 4.000.

”Kami sudah berikan sosialisasi terkait perda retribusi daerah beserta tarif parkir. Kami pasang juga ke sejumlah SPBU. Jadi, jangan sampai ada juru parkir yang semena-mena menetapkan tarif atau menarik uang ke masyarakat tidak sesuai aturan,” katanya.

”Setiap juru parkir juga wajib memberikan karcis ke masyarakat sebagai bukti atas dugaan pungli yang bisa saja terjadi. Masyarakat berhak meminta karcis. Kalau tidak ada karcis, tidak usah dibayar,” tambahnya.



Pos terkait