Dishub Kotim Pergoki Pungli Parkir, Tanpa Karcis Jangan Dibayar!

sidak juru parkir liar di kawasan stadion 29 november jalan tjilik riwut (hgn) 1
SIDAK: Dinas Perhubungan Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi parkir Kawasan Stadion 29 November. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi parkir Kawasan Stadion 29 November. Juru parkir diminta tak seenaknya menetapkan tarif di luar aturan yang ditetapkan.

Sidak itu dilakukan berkaitan dengan digelarnya Pekan Raya Sampit 2022 dan Pameran Foto Sejarah Sampit serta Bazar UMKM di Stadion 29 November. Event yang dilaksanakan selama sepuluh hari itu dimanfaatkan sejumlah orang memungut parkir kepada warga memarkirkan kendaraannya.

Bacaan Lainnya

Dari sidak yang dilakukan, ada juru parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) karena tak berizin pada Pemkab Kotim.

Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere mengatakan, selama kegiatan digelar, pihak penyelenggara belum ada melapor terkait pengaturan lalu lintas.

”Belum ada koordinasi terkait ketertiban lalu lintas dan penataan parkir. Kami dukung kegiatannya, tapi tolong ikuti aturan. Kalau terjadi kepadatan, siapa yang tanggung jawab? Ini perlu melibatkan Dishub dan Satlantas Polres Kotim,” kata Johny.

Dia menegaskan, jangan sampai lahan parkir maupun jalan milik pemerintah tidak dikelola dengan baik dan tidak ada setoran pada Pemkab Kotim. ”Jangan sampai ada juru parkir liar yang melakukan pungli. Saya katakan liar karena tidak berizin. Walaupun ini kegiatan temporer, pengelola parkir dan panitia penyelenggara harus menyetorkan pendapatan parkirnya ke kas daerah. Ibaratnya, juru parkir dapat makannya, pemerintah dapat minumnya,” ujarnya.

Dishub Kotim juga telah memasang spanduk berisi ketentuan Perda Nomor 5 Tahum 2018 tentang retribusi daerah. Selain itu, pengenaan tarif parkir untuk sepeda dikenakan Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, dan mobil Rp 4.000.

”Kami sudah berikan sosialisasi terkait perda retribusi daerah beserta tarif parkir. Kami pasang juga ke sejumlah SPBU. Jadi, jangan sampai ada juru parkir yang semena-mena menetapkan tarif atau menarik uang ke masyarakat tidak sesuai aturan,” katanya.

”Setiap juru parkir juga wajib memberikan karcis ke masyarakat sebagai bukti atas dugaan pungli yang bisa saja terjadi. Masyarakat berhak meminta karcis. Kalau tidak ada karcis, tidak usah dibayar,” tambahnya.

Sementara itu, terkait spanduk bertuliskan bebas parkir diatur Pemkab Kotim. “Kalau ada spanduk bebas parkir, yang boleh menetapkan bebas parkir itu hanya Bupati Kotim. Ketentuan bebas parkir ini juga tidak sembarangan. Jangan sampai sudah bebas parkir, tetap ada jukir yang melakukan pungli ke masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Penyelenggara Kegiatan sekaligus Ketua UMKM Harati Rahmadnoor mengakui keterlambatannya dalam berkoordinasi dengan Pemkab Kotim.

”Saya sudah sampaikan permohonan maaf saya sebagai panitia penyelenggara atas keterlambatan dalam berkoordinasi. Karenanya, saya akan bersurat dan mengurus izin dan mengoordinir pengelolaan parkir selama event berlangsung,” kata Rahmadnoor, Senin (29/8).

Rahmad mengatakan, lokasi parkir di Kawasan Stadion 29 November sudah ada yang berizin. Namun, ada pula yang belum berizin. ”Memang sudah ada yang berizin, tapi sebelah barat belum berizin. Ada tujuh juru parkir yang bisa dikatakan parkir liar, karena belum berizin,” tandasnya. (hgn/ign)

Pos terkait