Korban Investasi Bodong Mulai Lapor Polisi, Pemdes Konsentrasi Jaga Kondusifitas Wilayah

penipuan foto
PERTEMUAN: Puluhan warga yang merupakan korban dari aksi tipu muslihat A berkumpul di balai Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng untuk mengadukan nasib mereka. (Slamet Harmoko/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Aksi penipuan yang menimpa puluhan warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, diyakini merupakan kasus dengan total kerugian terbesar di wilayah kecamatan pemekaran Kumai itu.

Pasalnya, kerugian korban mencapai Rp 9 miliar dan ditengarai belum pernah terjadi kejahatan penipuan sebesar itu sejak wilayah tersebut berdiri.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kepala Desa Sungai Pakit Kusairi mengungkapkan, menurut informasi, sudah ada dua korban yang melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Namun, dia enggan membuka identitas pelapor.

”Informasinya ada dua yang melapor, awalnya ke Polsek Pangkalan Banteng, kemudian didampingi untuk selanjutnya melapor ke Polres Kobar,” katanya, Selasa (30/8).

Menurutnya, setelah mengumpulkan para korban untuk pendataan dan bermusyawarah pada Senin (29/8), hal utama yang menjadi fokus penanganan adalah menjaga agar wilayahnya tetap kondusif dan tidak terjadi aksi anarkis dari para korban terhadap keluarga pelaku.

Baca Juga :  Berkah Sungai Surut, Warga Kobar Panen Ikan 

”Alhamdulillah, setelah kami kumpulkan kemarin, para korban sudah bisa sedikit mengerti. Intinya, kondisi lingkungan sudah membaik. Kami jaga agar tidak sampai muncul aksi anarkis,” tegasnya.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan, suami A telah dibuatkan surat pernyataan bermaterai untuk tidak meninggalkan Desa Sungai Pakit dan menjual semua aset yang dimilikinya.

”Surat pernyataanya sudha ditandatangi oleh suami A dengan saksi dari pihak pemerintah Kecamatan Pangkalan Banteng,” katanya.

Hal senada diungkap Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pakit, Aiptu Hadi. Menurutnya, masyarakat Sungai Pakit, terutama para korban diharap tidak mudah terprovokasi bertindak melanggar hukum.

”Apalagi terperdaya oleh orang-orang tertentu yang mengaku bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mampu mengembalikan asetnya. Dan biasanya oknum masyarakat ini  ujung-ujungnya meminta bayaran,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani Polres Kobar. “Sudah ditangani mas, hari ini (kemarin) sudah dilaporkan ke Polres Kobar karena ada satgas yang menanganinya,” ujarnya singkat.



Pos terkait