Dishub Kotim Pergoki Pungli Parkir, Tanpa Karcis Jangan Dibayar!

sidak juru parkir liar di kawasan stadion 29 november jalan tjilik riwut (hgn) 1
SIDAK: Dinas Perhubungan Kotim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi parkir Kawasan Stadion 29 November. (IST/RADAR SAMPIT)

Sementara itu, terkait spanduk bertuliskan bebas parkir diatur Pemkab Kotim. “Kalau ada spanduk bebas parkir, yang boleh menetapkan bebas parkir itu hanya Bupati Kotim. Ketentuan bebas parkir ini juga tidak sembarangan. Jangan sampai sudah bebas parkir, tetap ada jukir yang melakukan pungli ke masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Penyelenggara Kegiatan sekaligus Ketua UMKM Harati Rahmadnoor mengakui keterlambatannya dalam berkoordinasi dengan Pemkab Kotim.

Bacaan Lainnya

”Saya sudah sampaikan permohonan maaf saya sebagai panitia penyelenggara atas keterlambatan dalam berkoordinasi. Karenanya, saya akan bersurat dan mengurus izin dan mengoordinir pengelolaan parkir selama event berlangsung,” kata Rahmadnoor, Senin (29/8).

Rahmad mengatakan, lokasi parkir di Kawasan Stadion 29 November sudah ada yang berizin. Namun, ada pula yang belum berizin. ”Memang sudah ada yang berizin, tapi sebelah barat belum berizin. Ada tujuh juru parkir yang bisa dikatakan parkir liar, karena belum berizin,” tandasnya. (hgn/ign)



Baca Juga :  Cuaca Buruk Bikin Petani Karet di Kalteng Kian Terpuruk

Pos terkait